Fakta Saksi di Sidang Perjadin Setwan Kaur, Eks Sekwan Kastilon Banyak Titip Memo ke Widisuan
Sidang Perjadin DPRD Kaur, Kamis 14 November 2025-Sumber Foto: SAPRIAN/RKa-
BENGKULU - Dugaan perkara korupsi sidang Perjadin pada babak pembuktian. Kasus dugaan korupsi ini terjadi di belanja perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023.
Terdakwa kasus ini mantan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Kaur Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto dan mantan Kasubag Halim Zaend terus bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sampai kini telah digelar sembilan persidangan pemeriksaan saksi sejak Rabu 15 Oktober 2025 hingga teranyar Kamis 14 November 2025. Sedikitnya 68 saksi sudah diperiksa pengadilan dalam kasus ini.
BACA JUGA:Saksi Ungkap Skema Cashback Perjadin Fiktif DPRD Kaur, Sekali Perjalanan Terkumpul Rp 25 Juta
BACA JUGA:Sidang Korupsi Perjadin Setwan Kaur, Hadirkan 10 Anggota dan Eks Anggota DPRD
Adapun sidang perkara Perjadin di Setwan Kabupaten Kaur ini digelar perdana pada Rabu 08 Oktober 2025 yang lalu.
Empat terdakwa diduga terlibat mencatut nama pegawai, mereka juga mendirikan agen travel fiktif. Setelah travel berdiri, terdakwa berkerja sama menerbitkan invoice fiktif.
Dari modus itulah anggaran disalah gunakan. Para terdakwa melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas hingga merugikan negara Rp 13 miliar.
BACA JUGA:Saksi Ungkap Peran Bendahara dalam Kasus Korupsi Perjadin DPRD Kaur
BACA JUGA:Aset Terdakwa Kasus Korupsi Perjadin Kaur Diblokir Jaksa, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Dari keterangan saksi yang dihadirkan berjumlah 10 orang yang merupakan ASN dan Anggota DPRD Kaur. Terungkap adanya dugaan perjalanan dinas fiktif serta praktik peminjaman nama pegawai untuk pencairan dana.
Selain itu, terungkap juga dalam persidangan mengenai adanya memo dari Sekwan sebelumnya, Kastilon Sirad, S.Sos kepada Widisuan.
Yang bersangkutan (Widisuan) selaku PNS pada bagian Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengenai bantuan dana untuk wartawan dan LSM.
Dihadapan Majelis Hakim Penasehat Hukum Terdakwa Roni Oksuntri memperlihatkan kepada saksi Widisuan dan juga JPU mengenai memo tersebut.