Fakta Saksi di Sidang Perjadin Setwan Kaur, Eks Sekwan Kastilon Banyak Titip Memo ke Widisuan
Sidang Perjadin DPRD Kaur, Kamis 14 November 2025-Sumber Foto: SAPRIAN/RKa-
"Disini tertulis bantuan dana untuk pihak tertentu, maksudnya saksi bisa dijelaskan. Apalagi kalau dilihat di memo ini uang mencapai 90 jutaan," ujar penasehat hukum.
Namun saat itu saksi tidak dapat menjelaskan sehingga hakim memerintahkan kepada JPU Kejari Kaur untuk sidang berikutnya memanggil Sekretaris DPRD Kabupaten Kaur 2022, Kastilon Sirad, S.Sos.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Regianto, SH, MH menyampaikan, persidangan hari ini berjalan menarik karena banyak keterangan baru yang memperkuat unsur dakwaan.
“Hari ini cukup menarik, beberapa fakta yang terungkap sebenarnya sudah memenuhi unsur dakwaan kita. Jika kita dengarkan fakta-fakta yang muncul tadi. Alhamdulillah semua terungkap secara jelas dalam persidangan terbuka, baik dari kami maupun melalui majelis hakim,” ungkap Ronald.
Terkait agenda sidang berikutnya, Ronald menjelaskan, masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan ahli tambahan. Ia juga membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam penyidikan.
“Untuk sidang ke depan, agendanya masih penyelesaian pemeriksaan saksi dan ahli. Kemungkinan adanya tersangka baru tetap ada. Kita lihat lagi perkembangan selanjutnya dan mohon doa,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sopian Siregar SH menyampaikan, pihak lain menerima uang dari Setwan DPRD Kaur belum mengembalikan.
Pihak lain tersebut muncul saat persidangan. Uang yang diserahkan termasuk dalam kerugian negara, hingga perkara masuk persidangan belum dikembalikan.
"Saya meminta kepada yang menerima uang segera kembalikan pada jaksa. Kami punya data lengkap, yang menerima uang mulai tanggal terima semuanya lengkap," pungkas Sopian.
Untuk diketahui, empat terdakwa berdasarkan dakwaan JPU dengan dakwaan pasal berlapis yakni pasal 2 Junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Junto Pasal 55 Kuhp sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum dan pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Junto Pasal 55 Kuhp.
Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.*