Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Pastikan Proses Hukum Tegas, 3 Tersangka Kasus Rudap4ksa Anak 11 Tahun Terancam Hukuman Berat

3 Tersangka kasus rudapaksa anak 11 tahun di Kecamatan Pino Raya Kabupaten BS di proses hukum secara tegas. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Penyidik Sat Reskrim Polres BS memastikan, jika 3 tersangka kasus rud4paksa anak 11 tahun di Kecamatan Pino Raya Kabupaten BS di proses hukum secara tegas.

Bahkan, ketiga tersangka dipastikan akan terancam hukuman berat.

Apalagi, dalam kasus ini korbanya seorang pelajar SD sebut saja, Kuntum (bukan nama sebenarnya, red) menjadi korban tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh tiga pria yang sangat dikenalnya.

Adapun, ketiga tersangka masing-masing berinisial MD (63), FR (15), dan FI (16).

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Slipi Resmi Dimulai, Pemkab Bengkulu Selatan Apresiasi BPJN

Polisi mengungkap, MD adalah tetangga korban, sementara dua lainnya yaitu, FR dan FI adalah kakak kandung yang tinggal serumah dengan korban.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres BS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres BS AKBP Awilzan, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH membenarkan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, ketiga pelaku juga terancam lama mendekam di balik jeruji besi penjara, itu tidak lain karena perbuatan yang mereka lakukan sangatlah keji dan tidak manusiawi.

BACA JUGA:Api Lama Belum Padam, Konflik Lahan Perkebunan Kian Rumit, DPRD BS : Respons Pemda Lamban

“Ketiga tersangka sudah kami amankan. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil penyidikan, aksi bejat itu berlangsung berulang kali sejak Maret 2024 hingga Oktober 2025 di kediaman korban di wilayah Pino Raya.

Terbongkarnya kasus ini bermula ketika korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar akhirnya berani bercerita kepada anggota keluarga lain tentang penderitaan yang dialaminya.

Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan