Jangan Nyetir Sambil 'Ndepus', Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Ingatkan Bahaya Merokok di Jalan Raya
Satlantas ingatkan bahaya merokok di jalan raya. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) – Satlantas Polres BS mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengguna jalan agar tidak 'ndepus' alias merokok saat berkendara di jalan raya.
Imbauan ini bukan tanpa alasan, sebab kebiasaan merokok sambil mengemudi atau mengendarai sepeda motor ternyata telah banyak menimbulkan keluhan dan potensi bahaya bagi pengendara lain. Oleh karena itu, Satlantas ingatkan bahaya merokok di jalan raya.
Kapolres BS AKBP Awilzan, S.IK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Muklis Syayuti, SH, M.Si menjelaskan, bahwa pihaknya kerap menerima laporan masyarakat yang terganggu oleh abu rokok yang beterbangan di jalan. Tak sedikit pengendara lain terutama pengguna motor yang matanya terkena percikan bara rokok atau abu panas yang terhembus angin. Sehingga akhirnya kehilangan fokus dan hampir mengalami kecelakaan.
“Abu sisa rokok bisa sangat mengganggu pengguna jalan lain. Saat tertiup angin, abu itu mudah sekali masuk ke mata pengendara di belakangnya dan bisa berakibat fatal. Karena itu, kami mengimbau agar pengendara tidak merokok di jalan raya demi keselamatan bersama,” tegas Iptu Muklis.
Selain berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, kebiasaan merokok di jalan ternyata juga melanggar aturan hukum.
Larangan ini secara tegas tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor : PM 12 Tahun 2019 tentang perlengkapan kendaraan bermotor, tepatnya di Pasal 6, yang menyebutkan bahwa pengemudi tidak boleh melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat berkendara, termasuk merokok.
Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga menegaskan larangan serupa dalam Pasal 283. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudi dengan melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenai sanksi pidana atau denda hingga Rp750.000.
Artinya, pengendara yang nekat merokok di jalan raya tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga berpotensi berurusan dengan hukum. Polisi menegaskan, kebiasaan yang tampak sepele ini bisa berujung pada kecelakaan lalu lintas yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Aturannya sudah jelas. Kalau ingin merokok, sebaiknya menepi dulu di tempat yang aman atau berhenti di rest area. Jangan sambil mengemudi. Keselamatan di jalan harus jadi prioritas utama,” ujar Kasat Lantas.
Imbauan ini sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar terhadap etika berlalu lintas. Sat Lantas Polres BS juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap perilaku pengendara yang membahayakan di jalan raya. Termasuk kebiasaan merokok, bermain ponsel, atau berkendara tanpa alat keselamatan.
Selain berisiko bagi keselamatan, merokok di jalan juga meninggalkan dampak lingkungan yang buruk. Banyak puntung rokok yang dibuang sembarangan dari kendaraan, mencemari jalan dan selokan, serta bisa memicu kebakaran kecil di musim kemarau. Karena itu, disiplin berlalu lintas tidak hanya soal mematuhi rambu, tetapi juga soal menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama.
Sat Lantas BS berharap, dengan adanya imbauan ini, para pengendara bisa lebih peduli dan bertanggung jawab saat berkendara. Setiap tindakan kecil di jalan raya bisa berdampak besar bagi keselamatan banyak orang.
“Keselamatan itu bukan hanya urusan polisi, tapi tanggung jawab kita semua. Mari sama-sama kita ciptakan jalan raya yang aman, nyaman, dan bebas dari gangguan,” tutup Iptu Muklis.
Dengan demikian, kebiasaan merokok sambil berkendara bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar aturan dan membahayakan nyawa. Jadi, sebelum menyalakan rokok di atas kendaraan, pikirkan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Lebih baik berhenti sejenak, istirahat, dan nikmati rokok dengan aman di tempat yang seharusnya, bukan di tengah lalu lintas yang padat.