Kejari Bengkulu Terima Berkas Tahap II Kasus BBM Oplosan, Ini Ancaman Hukumannya
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, SH, MH menjelaskan tentang BBM oplosan, Kamis 02 Oktober 2025--
BENGKULU - Kejaksaan Negeri atau Kejari Bengkulu menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan BBM oplosan jenis pertalite di Talang Rimbo Lama, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam pelimpahan tahap dua yang dilakukan oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, jaksa turut menerima tersangka Bayu Satrio bin Sutrisno dan 15 barang bukti.
Dari hasil penyidikan, Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak SH MH menyatakan dimana tersangka Bayu Satrio bin Sutrisno diketahui menjual bahan bakar oplosan yang diklaim sebagai pertalite.
BACA JUGA:Penjahat BBM Subsidi Masih Marak di Bengkulu Selatan, Pelaku Modifikasi Tanki, Polisi Ingatkan SPBU
BACA JUGA:Gubernur Pastikan Stok BBM Bengkulu Aman, Helmi : Antrian Panjang Dipicu Panic Buying
Bahan bakar tersebut merupakan campuran olahan minyak mentah dengan bahan tertentu agar menyerupai pertalite asli.
“Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas tersangka telah lengkap. Untuk sementara, tersangka dititipkan di Rutan Bengkulu selama 20 hari ke depan sebelum disidangkan,” ujar Fri Wisdom.
Atas perbuatannya, Fri Wisdom menyampaikan tersangka dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Antrian BBM Mulai Terurai, Herwin Suberhani Tuntut Solusi Jangka Panjang dan Pemerataan Penyaluran
BACA JUGA:BBM Langka, Bikin Masyarakat Resah, Anggota DPRD Ingatkan Pertamina
Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Sebelumnya, menurut informasi yang diperoleh, tersangka Bayu Satrio bin Sutrisno mendapatkan minyak mentah dari Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan mengungkapkan, tersangka telah lama menjalankan aksi pengoplosan minyak mentah tersebut.
"Kami amankan dua unit mobil, dua tandon kapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah, puluhan jerigen berisi pertalite oplosan, serta kaleng pewarna industri," jelas Mirza Gunawan.*