Bawaslu dan Satpol PP Bengkulu Selatan Saling Lempar, Soal Ribuan APK Dibiarkan Bertebaran

ROHIDI/RKa BERTEBARAN : Tampak APK milik Caleg, Capres dan Cawapres masih dibiarkan bertebaran di Jalan Padang Panjang Kota Manna, Senin 5 Februari 2024.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Pelaksanaan pesta demokrasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 hampir memasuki tahap akhir.

Bahkan, saat ini tinggal menyisakan delapan hari lagi pencoblosan akan dimulai.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada upaya untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) maupun bendera Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta Pemilu, Senin 5 Februari 2024.

Padahal, APK yang melanggar tidaklah sedikit.

BACA JUGA:Ketagihan Bermain Judi Online, Pemuda di Bengkulu Selatan Bobol ATM Pacar Hingga Rp 105 Juta

BACA JUGA:HORE! Beban Guru Berkurang, Ini Cara Pengintegrasian SKP dalam PMM

Bahkan, data yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten BS, mencapai ribuan APK maupun bendera Parpol.

Sementara, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, baik pihak Bawaslu Kabupaten BS, KPU Kabupaten NS maupun OPD teknis seperti Satpol-PP dan DLHK BS justru saling lempar tanggung jawab.

Ketua Bawaslu Kabupaten BS Sahran, S.E mengaku, jika penertiban APK yang melaggar tidak ada wewenang pada Bawaslu. Melainkan ada di KPU dan Satpol-PP sebagai penegak Perda.

Sedangkan, untuk penertiban bendera Parpol yang dipasang di median jalan dua jalur di Kota Manna, itu wewenangnya ada di DLHK BS.

BACA JUGA:Pengakuan Ayah Gagahi Anak Kandung di Bengkulu Selatan Bikin Ngeri, Tsk : Sambil Nonton Film Dewasa

BACA JUGA:Berikut Tarif Pasaran Suara! Harga Suara Paling Mahal untuk DPRD Kabupaten

"Penertiban tidak ada pada kami (Bawaslu, red). Penertiban APK sepenuhnya ada di KPU dan Satpol-PP sebagai penergak perda serta KPU ada penetu zona pemasangan APK," tegas Sahran.

Ketua melanjutkan, penertiban APK tersebut besar wewenang ada pada Bawaslu, disaat masa kampanye selesai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan