Bawaslu dan Satpol PP Bengkulu Selatan Saling Lempar, Soal Ribuan APK Dibiarkan Bertebaran
ROHIDI/RKa BERTEBARAN : Tampak APK milik Caleg, Capres dan Cawapres masih dibiarkan bertebaran di Jalan Padang Panjang Kota Manna, Senin 5 Februari 2024.--
"Kalau sudah selesai masa kampanye baru kami (Bawaslu, red) yang menertiban. Kalau masih masa kampanye bukan kami tidak mau bertindak, tapi bukan wewenangnya," jelas Ketua.
Masih kata Sahran, pihaknya bahkan sudah berulang kali menyurati Satpol-PP dan KPU untuk segera melakukan penertiban.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Jaksa Geledah Dinas PMD Kaur, Ini Dugaannya
BACA JUGA:Menteri BUMN Sebut Paslon Nomor Urut Adalah Pimpinan yang Kuat, Simak Pernyataannya
"Sudah, sudah kami surati KPU dan Satpol-PP masalah pelanggaran pemasangan APK," demikian Sahran.
Berbeda penjelasan dari Satpol-PP selaku penegak Perda, pihaknya untuk melakukan penertiban menunggu perintah dan instruksi dari Bawaslu.
"Memang penertiban wewenang pada kami (Satpol-PP, red). Tetapi, untuk melakukan penertiban kami menunggu ajakan dari penyelegara," ungkap Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos melalui Kabid Trantibum Erlian Joni.
Sementara, jika memang terpaksa akan ditertibkan. Satpol-PP BS mengaku siap melaksanakan tugas dan fungsi.
"Jika ada perintah dan ajakan kami siap melaksanakan tugas dan kewajiban. Tetapi kalau langsung saja, kami tentu akan mempelajari aturan terlebih dahulu," pungkas Erlian.