Gagal Demo, Perwakilan APPI Audiensi dengan Kajari Kaur
PERWAKILAN AUDENSI : Perwakilan APPI sesaat akan audiensi dengan Kajari, Jumat 2 Februari 2024. IST/RKa--
BINTUHAN - Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Kaur berencana melakukan aksi demo dengan damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Jumat kemarin, 2 Februari. Dengan maksud menyampaikan lima tuntutan.
Mulai dari mempertanyakan kasus korupsi dana hibah di KPU Kaur tahun 2020, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan perkembangan dugaan korupsi pengadaan Alat Mesin Pertanin (Alsintan).
Tak hanya itu, dalam suratnya juga meminta print out rekening koran Kajari, istri Kajari dan PNS di jajaran Kejari.
Mengingat telah dekatnya kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Polres Kaur Polda Bengkulu tidak memberikan izin. Serta memfasilitasi pihak APPI untuk audensi dengan Kajari Kaur.
BACA JUGA: Negara Hemat Rp 2,9 Triliun, Optimalkan Pabrik Katalis Sawit
BACA JUGA: Kabar Baik Untuk Tenaga Honorer! Selain Diangkat Jadi PPPK, Juga Kenaikan Gaji, Simak Nominalnya!
“Benar APPI telah melayangkan surat permohonan pengamanan aksi demonstrasi di halaman Kantor Kejari. Tetapi permohonan tersebut tidak diberikan. Karena, sesuai dengan imbauan Kapolri jelang Pemilu dilarang untuk melakukan demo dalam menyampaikan aspirasi,” kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Intelkam AKP Samsul Rizal, SH, Jumat 2 Februari 2024.
Dikatakannya, selain sudah mendekati kegiatan Pemilu, APPI saat menyampaikan permohonan juga tidak sesuai dengan aturan. Di mana seharusnya penyampaian Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sesuai aturan untuk kegiatan demo wajib menyampaikan paling lambat 7 hari sebelum kegiatan. Sedangkan APPI satu hari sebelum aksi yang akan dilakukan.
Dengan tidak diberikan izin demo, Jumat 2 Februari, pihak APPI difasilitasi untuk audiensi dengan Kajari Kaur membahas apa saja yang menjadi aspirasi APPI.
Dalam pertemuan tersebut, apa yang diminta APPI telah dijelaskan. Dengan penjelasan Kajari, diharapkan bisa memuaskan apa yang menjadi aspirasi APPI.
BACA JUGA: Bengkulu Nomor Berapa? Berikut 10 Kota Terindah di Indonesia
BACA JUGA: PPPK Kini Berhak dapat 5 Jaminan Sosisal, Simak Jenisnya
Sementara itu, anggota APPI Al Unida mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi apa yang menjadi persoalan. Sehingga dalam penanganan kasus yang dilakukan Kejari Kaur, banyak pertanyaan dari masyarakat.
Setelah audiensi, maka untuk menentukan langkah selanjutnya akan berkoordinasi bersama anggota dan pimpinan APPI terlebih dahulu.