Kabar Baik Untuk Tenaga Honorer! Selain Diangkat Jadi PPPK, Juga Kenaikan Gaji, Simak Nominalnya!

Tenaga honorer yang bakal diangkat menjadi PPPK dan mengalami kenaikan gaji. Sumber foto: radarseluma.com--

RADAR KAUR - Nasib tenaga honorer atau non ASN yang belum diangkat Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menjadi perhatian pemerintah.

Hal itu karena tenaga honorer atau pegawai non ASN harus segera ditata sebelum Desember 2024.

Pemerintah juga melarang instansi daerah maupun pusat untuk merekrut tenaga honorer, non ASN, atau sejenisnya setelah semua pegawai menjadi PPPK. Sehingga pemerintah berupaya agar tenaga honorer semuanya bisa terakomodir menjadi ASN PPPK.

Sesuai amanat UU ASN 2023, tenaga honorer atau sejenisnya bakal dihapus di instansi pemerintah. Setelah tenaga honorer dihapus, pekerja di sektor pemerintah akan beralih menjadi ASN PPPK. 

BACA JUGA: Bengkulu Nomor Berapa? Berikut 10 Kota Terindah di Indonesia

BACA JUGA: PPPK Kini Berhak dapat 5 Jaminan Sosisal, Simak Jenisnya

Sehubungan pemerintah telah memutuskan untuk mengambil kebijakan pengalihan status pegawai Non ASN menjadi PPPK. Maka dapat dipastikan para Non ASN yang diangkat menjadi PPPK akan menerima kabar baik, seusai terbitnya Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Karena, selain akan diangkat menjadi tenaga PPPK, tenaga honorer jug akan mengalami kenaikan gaji. 

Dikutip dari ayobandung.com inilah rincian kenaikan gaji PPPK 2024 dari tahun-tahun sebelumnya.

1. PPPK Golongan I 2024 mulai dari Rp 1.940.000 sampai dengan Rp 2.900.000

2. PPPK Golongan II 2024 mulai dari Rp 2.120.000 sampai dengan Rp 3.070.000

3. PPPK Golongan III 2024 mulai dari Rp 2.210.000 sampai dengan Rp 3.200.000

4. PPPK Golongan IV 2024 mulai dari Rp 2.300.000 sampai dengan Rp 3.340.000

BACA JUGA: Beras Merah Baik Untuk Penderita Asma, Berikut 8 Manfaat Beras Merah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan