Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

BREAKING NEWS! Tersangka Kasus Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu Masih Bisa Bertambah, Cek di Sini

Lima tersangka kasus korupsi Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu digiring jaksa menuju mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Bengkulu, Selasa 08 Juli 2025.-Sumber foto : IST/RKa-

BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangkap lima tersangka dalam kasus dugaan Korupsi penggunaan Anggaran di Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tahun 2024.

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru atas kasus ini.

“Bisa terjadi, karena kami masih melakukan kegiatan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami aliran dana,” kata Ristianti di Gedung kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa, 08 Juli 2025 malam.

Menurutnya  kegiatan proses penyidikan ini masih akan terus berlanjut untuk mendalami aliran dana dan mengungkap peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

"Kita tetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penggunaan anggara di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Kelimanya langsung dilakukan penahanan," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah ER selaku mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, DA selaku Bendahara, PPTK RP dan pembantu Bendahara AY dan RP usai diperiksa selama kurang lebih beberapa jam di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Sementara itu, Kelima orang tersebut dijerat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dan kini akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOK, Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Terancam di Penjara 20 Tahun dan Dipecat dari PNS

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rp 7,1 Miliar Dispertan Kaur Menguat, Polda Bengkulu Bawa Bundelan, Ini Kata Kadisnya

"Berkaitan dengan kerugian negara, nilainya mencapai milyaran rupiah," ujar Ristianti. 

Lebih lanjut, Ristianti menyampaikan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan tertanggal 23 Juni 2025. 

"Kelimanya dijerat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Dari informasi sementara penyidik, perkara yang menyeret kelima tersanga adalah perjalanan dinas fiktif, mari up dana perawatan kendaraan dinas dan rumah tangga, hingga dana aspirasi atau pokir.

"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan