Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Tak Ada Toleransi Kepsek Lakukan Pungli Siswa Baru, Dikbud BS: Sanksi Tegas Menanti

Kadis Dikbud memastikan tak ada toleransi Kepsek lakukan saat penerimaan siswa baru-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

KORANRADARKAUR.ID - Menghadapi pendaftaran penerimaan siswa baru atau lebih dikenal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPBM) Tahun Ajaran (TA) 2025/2026.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan (BS) mengingatkan secara tegas kepada seluruh kepala sekolah (Kepsek), jenjang SD maupun SMP.

Dinas Dikbud memastikan tak ada toleransi Kepsek lakukan Pungli saat penerimaan siswa baru.

Plt Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Lusi Wijaya, M.Pd saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa), Jumat 4 Juli 2025 menyampaikan secara tegas terkait larangan keras aksi Pungli di sekolah.

Terutama, saat SPMB atau penerimaan siswa baru yang akan mulai dibuka sejak 7 Juli - 11 Juli 2025. Jika sampai ada ditemukan aksi tersebut, maka saksi tegas menanti kepala sekolah yang bersangkutan.

Kadis menjelaskan, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan keras aksi pungli saat proses SPMB tahun 2025.

BACA JUGA:TEGAS! Saber Pungli Ingatkan Ini Kepada Sekolah Jelang PPDB

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Akan Bertindak Tegas, Jika Temukan Pungli PPDB 2024, Ingatkan Seluruh Kepala Sekolah

SE tersebut telah dikirimkan ke seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan. Baik sekolah jenjang SD maupun sekolah jenjang SMP. Sehingga, tidak ada alasan lagi sekolah masih melanggar ketentuan yang ada.

"Dua hari yang lalu saya sudah buat surat edaran sebagai bentuk langkah antisipasi. Dalam surat itu telah dirincikan dilarang adanya pungutan liar. Nanti, kalau ada SD atau SMP yang melakukan pungutan liar terhadap siswa baru, laporkan ke saya," tegas Kadis.

Lusi menambahkan, dirinya juga mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Baik itu, aturan yang disampaikan langsung dari pemerintah pesat, maupun melalui surat edaran Dinas Dikbud Bengkulu Selatan.

Lusi memastikan, tidak ada toleransi bagi kepala sekolah yang ketahuan melakukan penerimaan siswa baru tanpa mengikuti aturan. Apalagi, jika sampai ada sekolah yang melakukan pungutan liar dengan dalih apapun.

Maka, sudah dipastikan yang bersangkutan akan diberikan saksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan