Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Tak Ada Toleransi Kepsek Lakukan Pungli Siswa Baru, Dikbud BS: Sanksi Tegas Menanti

Kadis Dikbud memastikan tak ada toleransi Kepsek lakukan saat penerimaan siswa baru-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

"Pasti akan kami berikan saksi tegas kepada Sekolah yang melanggar aturan. Ini bukan masalah suka tidak suka, senang tidak senang, bukan membatasi pilihan (sekolah, red). Cuman, kita sebagai negara hukum regulasinya ada, maka kita patuhi regulasi itu," tegas Lusi.

Kadis juga menyebutkan, jika semua itu dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk melindungi hak semua anak.

Sehingga, seluruh anak didik yang ada di Bengkulu Selatan bisa mendapatkan pendidikan. Maka dari itu, sekolah diminta untuk tetap berpedoman dengan aturan yang ada dalam melakukan SPMB.

"Tidak boleh ada ruang untuk pungli, SPMB tahun ini harus transparan dan bebas pungli," pungkasnya.

Sementara itu, untuk petunjuk teknis lengkap SPMB jenjang SMPN di Bengkulu Selatan ini sesuai dengan Instruksi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten BS Nomor : 420/412/Dikbud-BS/A.3/2025.

Dalam instruksi tersebut menyebutkan tentang petunjuk teknis (juknis) SPMB pada satuan pendidikan SMP Kabupaten BS tahun pelajaran 2025/2026.

Selain itu, terdapat empat jalur penerimaan SPMB di tahun ajaran 2025/2025 ini. Keempat jalur penerimaan SPMB jenjang SMPN ini diantaranya, jalur umum, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi. Masing-masing jalur syarat yang dibutuhkan juga berbeda-beda.

Sedangkan, untuk penerimaan siswa baru jenjang SD, Dinas Dikbud Bengkulu Selatan juga sudah mengeluarkan juknis SPMB.

Dalam juknis itu, selain merincikan secara lengkap syarat bagi calon murid baru. Juga dijelaskan mekanisme hingga kuota bagi masing-masing sekolah di BS.

Mekanisme penerimaan murid baru ini menggunakan 4 jalur. Diantaranya, jalur domisili, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor : 3 Tahun 2025. Dalam aturan itu telah dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme penerimaan murid baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan