Polresta Bengkulu Akan Bertindak Tegas, Jika Temukan Pungli PPDB 2024, Ingatkan Seluruh Kepala Sekolah

Polresta Bengkulu tindak tegas Kepsek Kota Bengkulu bagi yang melakukan pungli saat PPDB. Sumber foto: harianbengkuluekspress.bacakoran.co--

KORANRADARKAUR.ID – Dengan masih berlakunya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 seperti saat ini. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu mengingatkan seluruh kepala sekolah (Kepsek) baik SD, SMP dan SMA tidak melakukan pungli.

Seperti halnya pungli yang berarti pungutan liar merupakan tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, baik lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim.

Dengan begitu Polresta Bengkulu mengumpulkan seluruh Kepsek SD, SMP dan SMA di Kota Bengkulu untuk diberikan pengarahan serta menandatangani terkait larangan melakukan pungli selama PPDB. 

"Kami melakukan imbauan dan pencegahan. Tanggung jawab ini sudah berada di tangan Kepsek," ujar Wakapolresta dan Ketua Siber Pungli Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners.

Dia menjelaskan bahwa tim siber pungli akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan guna mengantisipasi terjadinya pungli. 

Jika dalam proses PPDB 2024 ditemukan pungli, pihaknya akan menangkap dan memproses Oknum yang terlibat sesuai aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Cara Melihat Nomor dan Cetak Bukti Pendaftaran PPDB 2024

BACA JUGA:Hantu Medsos Merapat, Transvision Buka Loker, Syaratnya Lulusan S1

“Apalagi bagi pegawai negeri sipil (PNS), jika hal itu terjadi maka akan diancaman pidana apabila terbukti melakukan pungli," jelas Max. 

Sebelumnya, mengutip dari rakyatbengkulu.disway.id, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu A. Gunawan, juga melibatkan tim siber pungli, yang terdiri dari anggota kepolisian dan kejaksaan, guna mengantisipasi adanya pungutan liar selama PPDB.

"Kami melibatkan tim siber pungli untuk melihat kekhawatiran terkait pungli selama PPDB," terang Kepala Dikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan. 

Dengan begitu pihaknya akan memperketat pengawasan PPDB 2024. Jika dalam pelaksanaan PPDB ditemukan pihak sekolah yang melakukan pungli, Dikbud Kota Bengkulu akan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. 

"Jika terbukti ada kegiatan pungli, kami akan menyerahkan kasusnya ke pihak berwajib dan akan menindak tegas," tegas Kepala Dinas Dikbud.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan