Pemkab Sleman Fasilitasi Pembentukan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih
Pemkab Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta memfasilitasi pembentukan badan hukum. Sumber foto: koranradarkaur.id--
KORANRADARKAUR.ID – Pemerintah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, terus berkomitmen memperkuat sektor ekonomi masyarakat melalui pengembangan koperasi desa.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah memfasilitasi setiap kalurahan atau desa di wilayah Sleman dalam proses pembentukan Badan Hukum atau Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah tidak hanya memberikan dukungan dalam bentuk pendampingan administratif.
Tetapi juga membiayai seluruh proses legalisasi koperasi desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman.
Pembuatan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui koordinasi antara Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Sleman.
Kerja sama ini bertujuan mempercepat proses penerbitan akta pendirian sekaligus menjamin legalitas koperasi desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Pembentukan Koperasi Merah Putih di Bengkulu Capai 86 Persen, Miliki Badan Hukum Baru Segini
Legalitas koperasi desa dipandang sebagai langkah awal yang penting dalam membangun struktur kelembagaan ekonomi masyarakat di tingkat lokal. Dengan status hukum yang sah, koperasi desa akan lebih mudah menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, mengakses permodalan, serta mengikuti berbagai program pembinaan dan pemberdayaan dari pemerintah maupun lembaga lainnya.
Koperasi yang memiliki dasar hukum juga diharapkan dapat berfungsi lebih profesional dan akuntabel.
Selain itu, keberadaan koperasi desa yang legal akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi yang dikelola secara kolektif.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas dan kemandirian desa.
BACA JUGA:DD Bisa Digunakan Biaya Bentuk Badan Hukum Koperasi Merah Putih, Tapi Maksimal Segini