Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Pemkab Sleman Fasilitasi Pembentukan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih

Pemkab Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta memfasilitasi pembentukan badan hukum. Sumber foto: koranradarkaur.id--

Sebagai bagian dari rangkaian percepatan pembentukan KDMP, pemerintah daerah telah menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh panewu atau camat serta lurah se-Kabupaten Sleman pada awal Mei 2025.

Sosialisasi ini menjadi forum untuk menyampaikan tujuan, manfaat, serta teknis pembentukan koperasi kepada pemerintah kalurahan. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam mendorong masyarakat untuk segera membentuk dan mendaftarkan koperasi.

Selain legalisasi, pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi UKM Sleman juga telah menyiapkan program pendampingan teknis.

Program ini mencakup pelatihan manajemen koperasi, penyusunan rencana usaha, pelaporan keuangan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia yang akan menjadi pengurus koperasi.

BACA JUGA:GERAK CEPAT! 119 Koperasi Merah Putih di Bengkulu Selatan Resmi Kantongi Badan Hukum

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan koperasi desa dapat tumbuh secara berkelanjutan dan mampu memenuhi kebutuhan ekonomi warganya.

Upaya Pemkab Sleman dalam memfasilitasi pembentukan KDMP mendapat dukungan positif dari masyarakat. Selama ini, banyak calon koperasi di desa mengalami kendala dalam proses pendirian dan pengesahan badan hukum karena terbatasnya informasi serta keterbatasan biaya.

Dengan adanya dukungan langsung dari pemerintah daerah, hambatan tersebut kini dapat diatasi.

Pemerintah Kabupaten Sleman menargetkan seluruh kalurahan di wilayahnya dapat memiliki Koperasi Desa Merah Putih yang aktif dan operasional dalam waktu dekat.

Dengan langkah ini, koperasi diharapkan menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi lokal yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan