Sidak di RSUD HD Manna, Dewas BJPS Kesehatan Temukan Kejanggalan Ini

Tim Dewas BPJS Kesehatan Pusat saat melakukan Sidak pelayanan di RSDU HD Manna, Kamis 1 Februari 2024.ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Secara tiba-tiba Dewan Pengawas (Dewas) Badan Peserta Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pusat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di RSUD Hasanuddin Damrah (RSUD HD) Manna, Kamis 1 Januari 2024.

Sidak tersebut diketahui tidak lain bertujuan untuk memastikan kinerja BPJS Kesehatan khususnya di Kabupaten BS.

Terutama, mengenai RSUD HD Manna sudah menyelenggarakan ataupun merealisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), secara baik atau justru malah sebaliknya.

Menariknya lagi, dalam Sidak tersebut, Tim Dewas menjumpai beberapa temuan yang janggal dalam pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit pemerintah ini.

BACA JUGA: Caleg Bayar Rp 500.000, Caleg Incumbent : Itu Hak Mereka

BACA JUGA: Soal Dana Kapitasi BPJS Kesehatan, Kok Pejabat Saling Lempar ya

Anggota Dewas BPJS Kesehatan Pusat dr. Ibnu Naser Arrohimi, S.Ag, MMR mengungkapkan, kedatangan mereka ke Kabupaten BS tidak lain untuk melihat secara langsung bagaimana kinerja BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu.

Terutama, terkait kerjasama dan kolaborasi antara BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu dengan fasilitas layanan kesehatan yang ada di daerah, termasuk Kabupaten BS.

Apalagi, lanjut Ibnu, saat ini pihaknya sudah ada sekema janji pelayanan. Diantaranya, setiap fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menolak pasien JKN.

Kemudian, fasilitas kesehatan juga tidak diperbolehkan bersikap diskriminatif atau membeda-bedakan pelayanan terhadap pasien dan ketersediaan obat.

BACA JUGA: Rincian Formasi CPNS dan PPPK di Bengkulu Selatan 2024, Formasi Guru, Dokter Hingga Teknis

BACA JUGA: Bakal Menua di Penjara! Ini yang Memberatkan Ayah Bejat Garap Anak Kandung

Lalu, tidak ada batasan terhadap pasien yang membutuhkan rawat inap. Artinya, fasilitas kesehatan tidak boleh beralasan dengan bentuk apapun untuk menolak rawat inap pasien.

Bahkan, juga termasuk tidak boleh lagi adanya biaya, yang tidak sesuai dengan mekanisme atau yang diperbolehkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan