Syarat Calon Kada Mengacu Hasil Pemilu 2024, Berikut Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024
ROHIDI/RKa PKPU: Tangkap layar aturan yang berkaitan dengan Pilkada 2024 yakni, mengacu dalam PKPU terbaru.--
A. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:
1) Tidak ada permohonan PHP
- Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
2) Ada Permohonan PHP
- Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9
B. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:
1) Tidak ada permohonan PHP
- Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
2) Ada Permohonan PHP
- Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan. Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9.