Syarat Calon Kada Mengacu Hasil Pemilu 2024, Berikut Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

ROHIDI/RKa PKPU: Tangkap layar aturan yang berkaitan dengan Pilkada 2024 yakni, mengacu dalam PKPU terbaru.--

A. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:

1) Tidak ada permohonan PHP

- Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

2) Ada Permohonan PHP

- Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9

B. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:

1) Tidak ada permohonan PHP

- Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b

2) Ada Permohonan PHP

- Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan. Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan