Syarat Calon Kada Mengacu Hasil Pemilu 2024, Berikut Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

ROHIDI/RKa PKPU: Tangkap layar aturan yang berkaitan dengan Pilkada 2024 yakni, mengacu dalam PKPU terbaru.--

- Rabu 27 November 2024 s.d Senin 16 Desember 2024

 

8. PENETAPAN CALON TERPILIH

Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan

A. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

- Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

B. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

- Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

 

9. PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN

- Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi

- Paling lama 5 (lima) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

 

10. PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan