Saat Pemilu, Ini Tugas KPPS, PPK dan PPS Ketika Hari Pencoblosan

IST/RKa FOTO BERSAMA: Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, M.AP bersama undangan foto bersama, Selasa 30 Januari 2024. --

KPPS mempersilahkan pemilih masuk ke TPS dengan memberikan C pemberitahuan dan menunjukkan e-KTP atau Suket serta jari pemilih.

Setelah diverifikasi oleh KPPS 5, pemilih dipersilahkan duduk di tempat yang telah disediakan. Ketua KPPS memanggil pemilih dengan mendahulukan pemilih berkebutuhan khusus, orang tua dan ibu hamil untuk pemberian suara.

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Kunker ke Kaur, Rina Virawati: Penegakan Hukum Sudah Baik, Ini Pesan Khususnya

KPPS menyampaikan kepada pemilih untuk memeriksa surat suara sebelum dibawa ke bilik suara. Pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan menggunakan alat yang telah disediakan. Kemudian pemilih melipat kembali surat suara dan memasukkan kedalam kotak yang telah disediakan sesuai jenis pemilihan.

Pemilih mencelupkan jari ke tinta sebagai bukti telah melakukan pemilihan dengan dilanjutkan meninggalkan tempat pemungutan suara.

“Dengan simulasi yang dilaksanakan harapan seluruh petugas yang akan melaksanakan tugas saat hari pencoblosan nantinya. Dengan simulasi ini saya yakin semuanya bisa lebih paham tugas dan fungsinya masing – masing saat Pemilu 2024. Dengan demikian, kegiatan Pemilu berjalan aman dan lancar,” tutup Ketua KPU. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan