Saat Pemilu, Ini Tugas KPPS, PPK dan PPS Ketika Hari Pencoblosan

IST/RKa FOTO BERSAMA: Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, M.AP bersama undangan foto bersama, Selasa 30 Januari 2024. --

BINTUHAN- Untuk memastikan seluruh penyelenggara Pemilu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) selaku ujung tombak dalam menyukseskan Pemilu 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Selasa 30 Januari 2024 melaksanakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara. Kegiatan bertempat di halaman Kantor KPU Kaur.

Kegiatan dibuka Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, M.AP didampingi seluruh Komisioner KPU Kaur, Komisioner Bawaslu Kaur, Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, SIK, M.IK, M.Si, undangan serta anggota KPPS, PPK dan KPPS se-Kabupaten Kaur.

“Tujuan kegiatan simulasi untuk memastikan seluruh petugas dalam menyukseskan Pemilu paham pada tugasnya saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024. Sehingga kegiatan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan dan berlangsung aman, lancar serta kondusif,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, M.AP.

BACA JUGA:BELI ONLINE! Penyalahgunaan Komix dan Samcodin di Kaur Makin Meresahkan

Dikatakannya, KPPS, PPS dan PPK menjadi ujung tombak suksesnya pemilu 2024 di Kabupaten Kaur. karena itu mereka harus berkerja dengan profesional dan berpedoman dengan aturan yang telah ditetapkan.

Dalam pemungutan suara, KPPS harus melaksanakan tugasnnya dalam proses pencoblosan sesuai waktu yang telah ditentukan, dibuka pada pukul 07.00 WIB hingga Pukul 13.00 WIB. Selanjutnya melakukan perhitungan suara oleh petugas KPPS.

BACA JUGA:70 Warga Terima Sertipikat Kepemilikan Tanahnya yang Dikeluarkan dari HGU PT CBS

Dia juga meminta seluruh stakeholder dan masyarakat bersama mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Kaur. Sehingga dapat berjalan aman, damai dan sukses.

Lanjutnya, dalam pelaksanaan pencoblosan nanti. KPPS menyampaikan formulir C, pemberitahuan kepada pemilih. Dengan mendatangi pemilih secara langsung.

Selanjutnya KPPS membuka rapat pemungutan suara. Selanjutnya KPPS menerima surat mandat dari saksi yang akan bertugas di TPS, Ketua KPPS mempersilahkan saksi, pengawas dan pemilih untuk masuk TPS untuk menyaksikan pembukaan rapat pemungutan suara.

BACA JUGA:Februari Ini , Pemerintah Kembali Salurkan BLT, Simak Nominal dan Jumlah Penerimanya

Ketua KPPS memimpin pengambilan sumpah dan janji KPPS. Sedangkan tugas Ketua KPPS dibantu KPPS 2 dan KPPS 3 membuka kotak suara dan mengeluarkan seluruh perlengkapan dari kotak suara dan menunjukkan kepada saksi dan pengawas yang berada di TPS.

  Ketua KPPS dibantu KPPS 2 dan KPPS 3 menghitung jumlah surat suara seluruh jenis pemilihan dan mengumumkannya. KPPS memberikan salinan daftar pemilih kepada saksi dan pengawas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan