Tersangka Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bertambah 3, Satunya BPN, Total Sudah 6 Orang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan 3 tersangka . Rabu 17 Juni 2025.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan 3 tersangka di kasus kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu sejak 2004 ditetapkan lahan pembangunan.
"Tersangka tersebut adalah HR selaku Direktur PT Tigadi Lestari, SB selaku Komisaris PT Tigadi Lestari dan CDP dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu," ujar Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH, MH, melalui Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo.
Sebelumnya, tiga orang, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang merugikan negara Ratusan miliar Rupiah tersebut. Dengan ini sudah sembilan orang ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:Kejati Periksa 4 Saksi Kebocoran PAD Mega Mall, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Pejabat Lain Menyusul
BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall PTM Bertambah
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Danang, menyampaikan bahwa penetapan ketiga tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Begawan, sebagai tersangka.
“Untuk tersangka HR dan SB, mereka merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan terkait PT Tigadi Lestari. Sementara tersangka CDP memiliki peran penting dalam membantu proses alih status lahan Mega Mall dan PTM dari HPL menjadi SHGB,” jelas Danang pada Rabu 18 Juni 2025.
Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa untuk proses hukum selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani penahanan di dua lokasi berbeda. HR dan SB ditahan di Rutan Malebero, Kota Bengkulu, sementara CDP ditahan di Lapas Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Wisata Laguna Akan Gunakan Parkir Elektronik, Cegah Kebocoran PAD
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rp 7,1 Miliar Dispertan Kaur Menguat, Polda Bengkulu Bawa Bundelan, Ini Kata Kadisnya
“Penahanan kami lakukan di dua lokasi demi alasan keamanan dan kelancaran proses penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya keenam tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55.
Selain itu, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi. Ia diperiksa dengan kapasitas sebagai Pj Walikota Bengkulu tahun 2012-2013 lalu, pada Selasa 10 Juni 2025 lalu.
Untuk diketahui, kebocoran PAD Aset kota Bengkulu ini bermula pada tahun 2004 ketika lahan tempat berdirinya Mega Mall dan PTM yang awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu, dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian, satu untuk Mega Mall dan satu untuk PTM.