Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Tersangka Kasus Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall PTM Bertambah

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Kembali tetapkan tersangka kebocoran PAD Mega Mall, Rabu, 04 Juni 2025.-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU - Penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Mega Mall dan Pasar Taradisional Modern (PTM) Bengkulu.

Kepala kejaksaan tinggi bengkulu Victor Antonius Siragih Sidabutar, S.H, M.H melalui  Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH mengatakan  yang ditetapkan berinisial WL yang merupakan Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi.

"Iya benar kita tetapkan tersangka baru.  Dan untuk perannya dimana  aset Pemkot tersebut sudah sempat berupaya dijual dan tampak diiklankan oleh pihak yang saat ini masih didalami lagi.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Korupsi Perjadin DPRD Kaur Minta Keadilan, Penyampaian PH Bikin Tegang!

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi DD, Kades Jeranglah Tinggi Belum Dipecat, Begini Penjelasan Dinas PMD

Penetapan tersangka baru berinisial WL ini, usai Penyidik melakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI. Kemudian penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu tersangka langsung dibawa ke Rutan Selemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

"Tersangka diamankan dari kediamannya sekitar pukul 20.50 WIB. Lalu dibawa ke Jampidsus Kejaksaan Agung untuk diperiksa kelengkapan administrasi, selanjutnya dibawa ke Bengkulu," ungkap Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Bengkulu, Dana Prasetyo pada Kmais 5 Juni 2025

Dengan ditetapkan tersangka baru  oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu menambah daftar panjang pelaku sekandal kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu yang telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA:Pengakuan Kades, Uang Hasil Korupsi DD Jeranglah Tinggi Bukan untuk Memperkaya Diri, Tapi untuk Ini

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Korupsi DD Jeranglah Tinggi Bakal Seret Tersangka Baru, Siapa Calonnya?

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Ahmad Kanedi, mantan Walikota Bengkulu, dan Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari, pengelola Mega Mall.

Untuk diketahui, kasus kebocoran PAD ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.

Pada Rabu 21Mei 2025, tim penyidik yang dikawal oleh personel TNI AD menyita pusat perbelanjaan Mega Mall di Kota Bengkulu terkait dugaan kebocoran PAD.

Saat ini diktahui penyidikan sedang berfokus pada alih status lahan Mega Mall yang sebelumnya merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan