Ke Mana Bawaslu? Bendera Partai Penuhi Badan Jalan Dua Jalur, Banyak Roboh Hingga Ganggu Pengendara

ROHIDI/RKa ROBOH : Salah satu bendera partai politik yang terpasang di median tengah Jalan Ahmad Yani Kecamatan Kota Manna tampak roboh, Jumat 26 Januari 2024.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Sejak beberapa waktu terkahir, sepanjang jalan dua jalur di Pusat Ibu Kota BS dipenuhi bendera partai politik (Parpol) yang menjadi peserta Pemilu serentak tahun 2024 ini.

Mulai dari jalur wilayah perkotaan Kabupaten BS, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Jendral Ahmad Yani, hingga jalan dua jalur Padang Panjang Kecamatan Kota Manna, dipenuhi bendera Parpol.

Pantauan Radar Kaur (RKa) di lapangan, Jumat 26 Januari 2024, ratusan bahkan ribuan bendera Parpol yang dipasang di median tengah jalan menggunakan tiang bambu tersebut. Saat ini sudah banyak roboh dan mengganggu aktivitas pengendara.

Sehingga, masyarakat menilai jika keberadaan bendera tersebut justru membahayakan pengendara yang melintas. Apalagi lokasi pemasangannya berada di kawasan tertib lalu lintas (KTL) yang padat kendaraan.

BACA JUGA:Mau Desa Maju? Dua Tanaman Ini Menarik Dibudidayakan

Erik Putra (42) pengendara warga Kecamatan Kota Manna mengeluhkan hal tersebut. Keberadaan bendera tersebut sangat membahayakan pengendara sepeda motor hingga mobil.

Bahkan, dirinya hampir saja menjadi korban laka lantas saat mengelak bendera partai yang roboh di Jalan Ahmad Yani. Bendera partai dengan tiang bambu tersebut menjulur ke badan jalan dan hampir mengenai kepala pengendara.

"Kalau seandainya memang saya mengalami kecelakaan, terus saya harus melapor ke mana, siapa yang mau disalahkan? Ini bendera partai ini kalau tidak ditertibkan, sewaktu-waktu pasti akan makan korban," kesalnya.

BACA JUGA:TEGAS! Bupati Ancam Tak Setujui APBDes, Jika Kades Membangkang Terkait Hal Ini

Terkait pemasangan bendera partai di median jalan dua jalur yang menganggu dan membahayakan pengendara, pihak kepolisian tidak bisa berbuat banyak. Sebab, bendera partai merupakan alat peraga kampanye. Yang berhak melakukan penertiban adalah Bawaslu.

"Itu kan ranahnya Bawaslu. Mestinya Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol-PP dan juga pihak terkait untuk melakukan penertiban. Soalnya pemasangan alat peraga kampanye itu kan sudah ditentukan zonanya," sebut Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, SIK.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten BS SahranSahran, SE menyebutkan, pihaknya sudah menerima informasi terkait keberadaan bendera milik Parpol yang dipasang di median badan jalan.

BACA JUGA:Cadangan Beras di Bengkulu Selatan dan Kaur Dipastikan Aman, Cek Jumlah Stoknya

Hanya saja, untuk penertiban pemasangan bendera partai tersebut tidak bisa dilakukan hanya oleh pihak Bawaslu. Sebab, semuanya harus melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) selaku OPD teknis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan