Satpol PP Kaur Amankan Kerbau Sedang Hamil
Satpol PP berhasil mengamankan hewan ternak warga di depan Mapolres Kaur, termasuk kerbau sedang hamil, Rabu April 2025.-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BINTUHAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur melaksanakan razia non yustisi atau penegakan Peraturan Daerah (Perda) hewan ternak di wilayah Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap Selasa malam 15 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB sampai Rabu 16 April 2025. Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kaur, Deki Zulkarnain, S.STP, MM bersama tim gabungan.
Kegiatan diawali dari wilayah Kecamatan Kaur Selatan, dan dalam patroli tersebut petugas berhasil mengamankan satu ekor hewan ternak jenis kerbau betina yang diketahui sedang hamil. Kerbau tersebut ditemukan berada di depan Mapolres Kaur.
Setelah itu, tim kembali melakukan penyisiran ke wilayah Kecamatan Tetap dan kembali menemukan satu ekor sapi Bali betina yang juga tidak dikandangkan oleh pemiliknya.
Lalu di siang harinya tim kembali berhasil mengamankan 4 ekor kambing di jalan dua jalur tak jauh dari lokasi yang kedua. Enam hewan ternak tersebut langsung diamankan dan saat ini telah berada di kandang milik Satpol PP Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Kesehatan Hewan Ternak Bakal Diperiksa
BACA JUGA:Usulan 3.000 Dosis Vaksin Hewan Ternak Distan Kaur ke Kementan Belum Terealisasi
Bupati Kaur Gusril Pauzi, S.Sos, MAP melalui Kasatpol PP Kaur Deki Zulkarnain, S.STP, MM mengatakan, dua ekor hewan ternak hasil operasi penertiban sudah diamankan di kandang Satpol PP.
Bila mana dalam jangka waktu 14 hari para pemilik hewan ternak tersebut tidak mendatangi Satpol PP untuk ditebus maka sesuai dengan Perda 02 Tahun 2023 ayat 6, maka Pemerintah Daerah akan menjual melalui proses lelang terbuka untuk umum.
"Untuk hewan ternak yang kami amankan, kami beri waktu selama 14 hari bagi pemiliknya untuk datang dan menebus. Bila dalam kurun waktu tersebut tidak diambil, maka sesuai dengan Perda Pasal 6, hewan tersebut akan dijual melalui proses lelang terbuka kepada masyarakat," ujar Deki.
Deki juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Kaur, agar lebih tertib dalam memelihara ternaknya. Ternak yang dibiarkan berkeliaran tidak hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan merusak tanaman milik warga.
"Kami mengingatkan kembali pentingnya menjaga ketertiban umum. Hewan peliharaan harus dikandangkan dan tidak boleh dibiarkan bebas berkeliaran. Jika nanti kami kembali menemukan hewan diliarkan, akan kami tindak tegas. Hal ini demi nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kaur," tutup dia.*