Erni Yuliharti Peraih 20 Suara, Resmi Gantikan Soudarmadi Aguscik di DPRD Kaur
Ketua DPRD Kaur Januardi melantik anggota DPRD Kaur PAW dari PKB , Rabu 31 Desember 2025.-Sumber foto : IST/RKa-
BINTUHAN - Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi dilaksanakan, Rabu, 31 Desember 2025.
Erni Yuliharti, SE resmi mengantikan Soudar Madi Aguscik sesuai dengan SK Nomor: K.656.B.1 Tahun 2025 tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Sudarmadi Aguscik. Kedua, SK Nomor: K.657.B.1 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Saudari Erni Yuliharti, S.E sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kaur masa bakti 2025-2029.
Pelantikan bertempat di DPRD Kaur dan dilantik oleh Ketua DPRD Kaur Januardi, Rabu 31 Desember 2025.
"Pelantikan anggota DPRD Kaur PAW dari PKB ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dengan telah digantikan PAW dari PKB tentu nantinya bisa menjalankan tugas dengan baik," kata Ketua DPRD Kaur Januardi.
Dikatakannya, sebelum pelantikan yang dilaksanakan DPRD Kaur telah mengajukan surat permohonan PAW ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Kaur. Dengan ajuan tersebut Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PAW dari PKB atas nama Erni Yuliharti, SE.
Dengan telah dilantik maka proses PAW anggota DPRD Kaur dari PKB sudah rampung. Harapan anggota DPRD Kaur PAW bisa menjalankan tugas dengan baik sehingga tugas dan fungsi selaku wakil rakyat bisa berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD Kaur PAW dari PKB Dijadwal Akhir Desember 2025
BACA JUGA:Paripurna DPRD Kaur, Dua Raperda Akan Disahkan, Intip di Sini Perda Apa Saja
Sebagai mana diketahui sebelumnya PAW PKB ini terjadi berawal dari PKB telah mengajukan nama Erni Yuliharti, SE untuk PAW mengantikan Soudarmadi Aguscik dari partai yang sama, dari ajuan tersebut DPRD menyepakati dan menyampaikan ajuan ke KPU Kaur, setelah verifikasi oleh KPU dan KPU menyepakati dan merekomdasi sehingga dilaksanakan pelantikan PAW dari PKB saat ini.
Anggota DPRD Kaur sebelumnya dari partai yang sama atas nama Soudarmadi Aguscik. PAW yang dilakukan karena kader dari PKB atas nama Soudar Madi Aguscik tersandung hukum dan saat ini masih dalam proses menjalani hukuman setelah kasusnya inkrah.
Dengan permohonan dari PKB dan DPRD telah mengajukan ke KPU dan KPU telah menyetujui melalui rapat pleno saat ini, DPRD Kaur mengajukan permohonan untuk pelantikan.
Terpisah Ketua DPD PKB Kaur Didi Arianto, S.IP mengatakan PAW anggota DPRD Kaur dari PKB sudah sesuai dengan aturan yang ada. Erni Yuliharti adalah Calon Legislatif (Caleg) nomor urut 2 dari PKB dengan perolehan suara terbanyak ke-5. Dengan perolehan 20 suara pada Pileg 2024.
Diajukannya Caleg tersebut karena Caleg perolehan suara terbayak ke-2 hingga ke-4 sudah mengundurkan diri dari PKB. Dengan dibuktikan surat pengunduran diri dari para Caleg tersebut.
Dengan kondisi yang ada, DPP PKB Kaur mengajukan Caleg atas nama Erni Yuliharti, dan saat ini sudah dilakukan pelantikan. ***