ADUH! Tunggakan Capai Rp 652 Juta, PLN Manna Ancam Putuskan Sambungan Pelanggan Nunggak
PLN Manna untuk mengambil langkah tegas berupa ancam putuskan sambungan pelanggan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan. Sumber foto : koranradarkaur.id--
BENGKULU SELATAN (BS) - Permasalahan tunggakan pembayaran listrik di wilayah kerja PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Manna BS masih menjadi perhatian serius hingga penghujung tahun 2025. Tidak main-main, berdasarkan data terbaru total tunggakan pelanggan tercatat mencapai angka yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp 652 juta per Desember 2025. Kondisi ini mendorong PLN Manna untuk mengambil langkah tegas berupa ancam putuskan sambungan pelanggan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.
Besarnya nilai tunggakan tersebut menunjukkan masih rendahnya tingkat kedisiplinan sebagian pelanggan dalam melakukan pembayaran listrik tepat waktu. Menurut pihak PLN, tunggakan ini tidak hanya berasal dari satu segmen tertentu, melainkan terjadi hampir di seluruh kategori pelanggan, mulai dari rumah tangga hingga sektor usaha kecil. Mayoritas tunggakan didominasi oleh keterlambatan pembayaran selama satu hingga dua bulan, namun terdapat pula pelanggan yang menunggak hingga lebih dari tiga bulan.
Kepala ULP PLN Manna Wahyudi Putra, menyampaikan, persoalan tunggakan listrik bukan sekadar masalah administrasi semata, melainkan berdampak langsung terhadap kelangsungan operasional dan kualitas pelayanan kelistrikan di wilayah BA. Menurutnya, arus kas yang sehat sangat dibutuhkan agar PLN dapat terus melakukan pemeliharaan jaringan, peningkatan layanan, serta memastikan pasokan listrik tetap andal bagi masyarakat.
“PLN memberikan perhatian serius terhadap tunggakan pelanggan karena hal ini berpengaruh langsung terhadap operasional dan pelayanan. Oleh sebab itu, kami terus mengimbau masyarakat agar membayar tagihan listrik tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wahyudi.
- BACA JUGA:Soal Kebakaran di Bengkulu Selatan Rerata Akibat Korsleting Listrik, Ini Tanggapan PLN ULP Manna
- BACA JUGA:ULP PLN Bintuhan Targetkan Pasokan Listrik Kabupaten Kaur Normal Pekan Depan
Sebagai bentuk penegakan aturan, PLN Manna menerapkan kebijakan pemutusan sementara sambungan listrik bagi pelanggan yang belum melunasi tagihan hingga melewati tanggal 20 setiap bulan. Kebijakan ini merupakan prosedur standar yang berlaku secara nasional dan diterapkan secara bertahap serta terukur, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum sanksi diberlakukan.
Wahyudi menjelaskan, sebelum dilakukan pemutusan, PLN terlebih dahulu memberikan pemberitahuan dan imbauan kepada pelanggan yang menunggak. Namun, apabila hingga batas waktu yang ditentukan pelanggan belum juga melunasi tagihan, maka tindakan pemutusan sementara tidak dapat dihindari.
“Pemutusan sementara dilakukan kepada pelanggan yang menunggak di atas tanggal 20. Bahkan, bagi pelanggan yang menunggak selama tiga bulan berturut-turut, sambungan listriknya sudah langsung dilakukan pemutusan sesuai prosedur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wahyudi menambahkan bahwa pelanggan yang sambungan listriknya telah diputus masih memiliki kesempatan untuk kembali menikmati layanan listrik. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Pelanggan diwajibkan melunasi seluruh tunggakan terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan penyambungan kembali.
“Jika pelanggan ingin berlangganan kembali, seluruh tunggakan wajib dilunasi. Setelah itu, pelanggan harus mengajukan permohonan pasang baru. Biaya pasang baru akan disesuaikan dengan tarif dan daya listrik yang dipilih,” jelas Wahyudi.
Ia juga menegaskan, sepanjang tahun 2025 tidak terdapat kenaikan tarif listrik. PLN tetap memberlakukan tarif listrik sesuai ketentuan nasional yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, besaran tagihan listrik sepenuhnya dipengaruhi oleh tingkat pemakaian energi listrik masing-masing pelanggan, bukan karena adanya kenaikan tarif.
“Tidak ada kenaikan tarif listrik sepanjang tahun ini. Jadi, besar kecilnya tagihan sangat bergantung pada pemakaian pelanggan itu sendiri,” tambahnya.
PLN Manna pun kembali mengajak seluruh pelanggan, khususnya yang masih memiliki tunggakan, untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran. Selain untuk menghindari sanksi pemutusan, pembayaran tepat waktu juga merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap keberlangsungan pelayanan listrik yang andal dan berkelanjutan.
“Kami mengimbau pelanggan untuk segera melunasi tunggakan dan membayar listrik tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi pemutusan. Kedisiplinan pelanggan sangat membantu kami dalam menjaga kualitas pelayanan kelistrikan,” pungkas Wahyudi.
Dengan langkah tegas namun terukur ini, PLN Manna berharap tingkat tunggakan dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar listrik tepat waktu demi kelancaran pasokan dan pelayanan listrik di Bengkulu Selatan.