Pembangunan Gerai Koperasi Telah Dimulai, Tapi Belum Ada Urus IMB
Kepala DPMPTSP Kaur, Saryoto, S.Sos, M.Ling sebutkan belum ada kepengurusan gerai koperasi urus IMB PBG ke DPMPTSP Kabupaten Kaur. Sumber foto: REGA/RKa--
BINTUHAN - Saat ini, pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kaur telah dimulai.
Tercatat, sebanyak 77 titik gerai yang tersebar di 15 kecamatan telah memasuki tahap awal proses pembangunan. Namun dari puluhan gerai koperasi yang mulai dibangun tersebut belum satu pun yang mengurus izin pendirian bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur.
Kepala DPMPTSP Kaur, Saryoto, S.Sos, M.Ling membenarkan, hingga saat ini belum satu pun dari puluhan Gerai Koperasi Merah Putih yang sedang dibangun mengurus IMB atau PBG. Padahal kepengurusan izin bangunan merupakan hal mendasar yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan pembangunan fisik dilakukan. Menurutnya, perizinan tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif semata, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan, serta kesesuaian bangunan dengan tata ruang wilayah dan standar teknis yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu kami mengimbau seluruh pengelola dan pengurus Gerai Koperasi Merah Putih yang berdiri di wilayah Kabupaten Kaur agar segera mengurus izin mendirikan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Saryoto.
Dia menjelaskan, imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan tata kelola perizinan bangunan di daerah. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dalam pendirian sarana usaha koperasi agar ke depan tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun teknis.
Saryoto kembali menegaskan, setiap bangunan, termasuk gerai koperasi, wajib memiliki IMB atau PBG sebelum digunakan. Kepatuhan terhadap perizinan dinilai sangat penting untuk menjamin keamanan, kenyamanan, serta kesesuaian fungsi bangunan dengan peruntukannya.
Lebih lanjut, Saryoto Koperasi Merah Putih merupakan program yang difasilitasi oleh pemerintah. Karena itu, pemerintah daerah bersama pengelola koperasi diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal ketaatan terhadap perizinan pembangunan dan gedung, sehingga tercipta budaya tertib administrasi dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kaur.
“Pemerintah daerah sangat mendukung keberadaan Koperasi Merah Putih sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Namun dukungan tersebut harus sejalan dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.