KN Rp 284 Juta, Eks Bendahara Desa dan Oknum Guru Tsk Korupsi Segera Diadili

ROHIDI/RKa -- SAMPAIKAN : Kasi Intel Kejari BS Hendra Catur Putra, MH didampingi Kasi Pidus Dafit Riadi, SH menyampaikan terkait penanganan perkara korupsi, Jumat 19 Januari 2024.--

Sementara, oknum guru SMAN BS berinisial SS alias Si  sendiri ketika itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK) yang menerima dana bantuan tersebut di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir.

Sejatinya, dana yang dikelola Si akan diperuntukan untuk membangun rumah produksi box drayer jagung pipilan dan tepung jagung. Sayangnya, kegiatan tersebut tidak direalisasikan sesuai mestinya.

Dari hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sebesar Rp 323 juta. Modus penyimpangan anggaran yang dilakukan Si dalam kegiatan ini beragam.

Mulai dari mark up harga pengadaan barang dan jasa, nota fiktif, mengurangi volume pekerjaan pembangunan rumah produksi box dryer, hingga dana tahap I dan tahap II yang dicairkan ada yang dipakai untuk kepentingan pribadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan