KN Rp 284 Juta, Eks Bendahara Desa dan Oknum Guru Tsk Korupsi Segera Diadili
ROHIDI/RKa -- SAMPAIKAN : Kasi Intel Kejari BS Hendra Catur Putra, MH didampingi Kasi Pidus Dafit Riadi, SH menyampaikan terkait penanganan perkara korupsi, Jumat 19 Januari 2024.--
BENGKULU SELATAN (BS) - DS (40) eks Bendahara Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim, dan oknum guru PPPK di SMAN BS berinisial SS alias Si (46), segera diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.
Hal tersebut, lantaran berkas perkara dugaan korupsi dengan kasus berbeda, yang telah menyeret keduanya kini sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu oleh Kejari BS, Jumat 19 Januari 2024.
Perlu diketahui, DS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga merupakan dalang terhadap kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Desa Durian Seginim.
Sedangkan, Si (46) warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir, ditetapkan sebagai tersangka terhadap dugaan korupsi anggaran Program Pilot Inkubasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL), bersumber dari Kemendes PDTT RI.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, MH membenarkan, bahwa perkembangan penyidikan perkara Tipikor anggaran DD Durian Seginim, dan perkara Tipikor kegiatan PIID-PEL Kemendes PDTT RI sudah berakhir.
"Benar, penyidikan perkara korupsi DD Durian Seginim dan kegiatan PIID-PEL Kemendes PDTT RI sudah berakhir," kata Hendra.
BACA JUGA:Gegara Motor Roda 3, Berikut Kisah Sukses Disabilitas di Bengkulu Selatan Kembangkan Usahanya
Hal tersebut, dibuktikan dengan telah dilimpahkannya berkas kedua perkara Tipikor tersebut ke PN Tipikor Bengkulu. Sehingga, saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan hakim terkait jadwal sidangnya.
"Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan hakim dan penetapan jadwal sidang," jelas Kasi Intel.
Untuk diketahui pula, lanjut Kasi Intel, untuk anggaran DD dan ADD Durian Seginim yang diusut Kejari BS adalah pada tahun anggaran 2020-2021.
Yang mana, total anggaran yang dikelola desa tersebut mencapai sebesar Rp 2 Miliar. Dari hasil audit Inspektorat, Kerugian Negara (KN) mencapai sebesar Rp 264 juta.
Kerugian negara ini timbul dari beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan fisik yang tidak selesai 100 persen. Sementara, berdasarkan pengakuannya, DS eks Bendahara Desa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sementara, anggaran PIID-PEL yang diusut tersebut sebesar Rp 680,7 juta yang bersumber dari DIPA Kemendes PDTT RI tahun 2019.