Pemprov Bengkulu Gratiskan BBNKB, Simak Ketentuannya di Sini

Pemprov Bengkulu gratiskan BBNKB untuk kendaraan bekas pakai atau second. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ini diperuntukkan bagi yang membeli kendaraan bekas atau second. 

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Perencanaan, Data dan Pelaporan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri, S.STP, MSi menjelaskan, kebijakan Pemprov Bengkulu gratiskan BBNKB ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Dalak kebijaksanaan Pemprov Bengkulu gratiskan BBNKB ini. BBNKB kedua dan seterusnya gratis atau tidak dipungut biaya apapun," terang Nolan, Senin 17 Februari 2025.

BACA JUGA:Regulasi Pembatasan Akun Medsos Mendapatkan Dukungan DP2KBP3A Kaur, Karena Dampaknya Sangat Buruk

BACA JUGA:Launching MGB di Provinsi Bengkulu Disambut Antusias, Segini Jumlah Penerima Manfaat

Dijelaskannya, dalam Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, objek BBNKB yang dikenakan pembayaran itu hanya untuk  penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Artinya, kendaraan seken atau bekas, tidak masuk dalam pungutan.

"Yang bayar itu, hanya untuk kendaraan baru atau BBNKB pertama. Setelah itu gratis," tuturnya.

Nolan mengatakan, pembebasan itu hanya berlaku untuk BBNKB saja.

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Kaur Disambut Antusias, Inilah Jumlah Realisasinya

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan administrasi plat nomor tetap harus dibayarkan.

"Hanya BBNKB saja," beber Nolan.

Kebijakan pembebasan pembayaran BBNKB itu, menurut Nolan, hanya diberlakukan ketika PKB tidak terjadi tunggakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan