KABAR GEMBIRA! Pemkab Bengkulu Selatan Usulkan Tes CPNS dan PPPK Umum 2024, Simak Jadwal dan Kuotanya
ROHIDI/RKa -- FOKUS : ASN di lingkungan Pemkab BS tampak fokus saat mengikuti salah satu kegiatan di Halaman Kantor Bupati, belum lama ini.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah sebelumnya Pemkab BS tidak melakukan perekrutan ASN baru. Baik, melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Akhirnya, pada tahun 2024 ini, Pemkab BS memastikan akan mengusulkan penerimaan PPPK dan CPNS Umum. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM.
Menurut Gusnan, pengusulan formasi PPPK dsn CPNS tersebut tidak lain menindaklanjuti surat dari Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN- RB) RI Nomor : B/3540/M.SM.01.00/2023 Terkait Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024.
Lanjut Gusnan, surat tersebut sebelumnya diterima dirinya langsung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK). Oleh karena itu, Pemkab BS akan usulkan pengadaan ASN sesuai dengan kebutuhan formasi yang dibutuhkan.
"Ya, sesuai dengan surat itu (MenPAN-RB, red) kita akan usulkan formasi PPPK dan CPNS Umum," kata Gusnan.
BACA JUGA:SEDIH! Tak Punya Biaya dan Keluarga, Jenazah Tukang Cilok Asal Garut Tak Bisa Dibawa Pulang
BACA JUGA:Pasar Bawah Tak Ada Kemajuan! Objek Wisata di Bengkulu Selatan Sulit Berkembang, Ini Biang Keladinya
Pengusulan ini juga berdasarkan Pasal 66 Undang - Undang Nomor : 20 tahun 2023 tentang ASN. Dalam pasal itu menyebutkan bahwa, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non ASN paling lambat Desember 2024.
"Paling lambat tanggal 31 Januari 2024 ini kita sudah sampaikan usulan tersebut," terang Gusnan.
Masih kata Bupati, untuk formasi PPPK tersebut sesuai surat MenPAN-RB akan difokuskan untuk pelamar Non ASN alias honorer. Sedangkan, untuk CPNS Umum akan dibuka untuk seluruh pelamar umum.
Sementara, ketentuan jabatan yang bakal dibuka yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Nantinya, instansi pemerintah akan mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non ASN.
Yang jelas, masih kata Bupati, nantinya jumlah kebutuhan yang disampaikan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.
Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan berbagai persiapan yang dibutuhkan. Salah satunya yakni proses Analisis Beban Kerja (ABK).
Proses ini dilakukan secara sistematis untuk mengetahui jumlah pegawai yang diperlukan. Tentunya, berdasarkan sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.