MEMALUKAN! Baru 4 Bulan Diaktifkan, Kades di Bengkulu Selatan Dipecat
Baru saja 4 bulan diaktifkan, Kades di Bengkulu Sealatan dipecat secara permanen.-Sumber foto : koranradarkaur.id-
Herman menyampaikan, semua tahapan telah dilakukan sesuai prosedur dan perundang-undangan yang ada.
Herman mengatakan bahwa untuk tahapan lanjutan setelah SK pemberhentian dikeluarkan, pihaknya masih menunggu mekanisme lanjutan.
"Berdasarkan fakta di lapangan, tidak ada alternatif lain. Sesuai dengan perundang-undangan dia (Asiun, red) diberhentikan dari jabatan kepala desa," tutupnya.
Sekedar mengingatkan, kasus Asiun bermula Kantor Desa Suka Bandungan mengalami penyegelan yang dilakukan masyarakat akhir Maret 2024 lalu.
Penyegelan tersebut atas dasar kekecewaan masyarakat atas kepemimpinan Asiun yang dinilai tidak disiplin menjalankan tugasnya.
Bukan hanya itu, Asiun juga dianggap menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat. Termasuk menggelapkan beberapa aset milik desa.
Akibat perbuatannya tersebut, Asiun juga sudah beberapa kali menjalani pembinaan oleh DPMD dan Inspektorat BS, termasuk pemberhentian sementara.
Namun, meskipun sudah diberhentikan sementara pada pertengahan 2024 lalu, namun nyatanya Asiun tidak berubah. Makanya langsung dipecat permanen. ***