Petani Jual Istri Orang Ditetapkan Tersangka, Sekali Kencan Hanya Dibandrol Rp 200 Ribu

Petani jual istri orang ditetapkan tersangka, sekali kencan ternyata hanya Rp 200 ribu-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

Pada saat itu, setelah menerima informasi diduga telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Personil Satreskrim Polres Bengkulu Selatan langsung menuju ke lokasi tersebut.

Saat di lokasi, Personil Satreskrim Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM lakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggerebekan, didapati bahwa pada salah satu kamar di pondokan tersebut memang ditemukan sedang terjadi kegiatan prostitusi.

Yang mana, di dalam kamar pondokan ditemukan salah satu korban seorang wanita yang mengaku sebagai pekerja seks komersil (PSK), sedang bersama seorang laki-laki hidung belang.

Kebetulan, saat itu pelaku diduga Mucikari juga sedang berada di pondokan tersebut. Oleh karena itu, Personil Satreskrim Polres Bengkulu Selatan langsung mengamankan pelaku dan juga korban.

Selain mengamankan pelaku dan juga korban, lanjut Kasat, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu jno handphone merk Nokia berwarna Merah.

Selanjutnya, ada pula barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Nokia Berwarna Biru, dan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 1 lembar. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan