Petani Jual Istri Orang Ditetapkan Tersangka, Sekali Kencan Hanya Dibandrol Rp 200 Ribu

Petani jual istri orang ditetapkan tersangka, sekali kencan ternyata hanya Rp 200 ribu-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Seorang pria paru baya yang berprofesi petani berinisial Ju (50), warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut setelah petani jual istri orang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Kota Manna kepada pria hidung belang.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres BS AKP Doni Juniansyah, SM membenarkan, jika pelaku TPPO berinisial Ju sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga diancan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

Tersangka juga terancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah,  dan dalam pasal 506 adalah kurungan paling lama satu tahun.

"Ya, pelaku TPPO berinisial Ju sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP UU TPPO," jelas Kasat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Ketahuan Jual Istri Orang di Sebuah Pondok, Giliran Petani Bengkulu Selatan Dibekuk Polisi

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Nekat Jual Siswi Cantik Kepada Pria Hidung Belang, Emak-emak di Bengkulu Selatan Dibui

Tersangka juga telah mengakui jika modus tersangka dalam melancarkan aksinya yaitu, dengan cara menawarkan jasa prostitusi terhadap korban ke pria hidung belang melalui via telpon genggam.

Yang mana, dalam setiap kali menawarkan jasa prostitusi ke pria hidung belang, tersangka mematol harga sebesar Rp 200 ribu per sekali kencan.

Kemudian, dari hasil uang sebesar Rp 200 ribu tersebut, akan dibagi dua. Sebesar Rp 100 ribu untuk korban, dan Rp 100 ribu nya lagi untuk keuntungan tersangka.

"Ya, dari perbuatan itu korban akan diberi Rp 100 ribu. Sedangkan, tersangka juga akan menerima Rp 100 ribu sebagai keuntungan," jelas Kasat

Masih kata Kasat, sampai saat ini pihak masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap perkara ini. Terutama, kemungkinan ada pelaku ataupun korban lain yang ikut terlibat.

Sekedar mengingatkan, peristiwa itu terjadi pada, Sabtu 21 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB di sebuah pondok di Trans Melao Kecamatan Manna.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan