BREAKING NEWS! Ketahuan Jual Istri Orang di Sebuah Pondok, Giliran Petani Bengkulu Selatan Dibekuk Polisi
Jual istri orang di sebuah podondok, giliran petani Bengkulu Selatan dibekuk polisi. Sumber foto : koranradarkaur.id--
KORANRADARKAUR.ID - Ketahuan jual bini orang di sebuah pondok, seorang pria paru baya berprofesi sebagai petani berinisial, Ju (50) Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna, Bengkulu Selatan dibekuk polisi.
Menariknya, dalam kasus ini pelaku nekat menyediakan jasa prostitusi dengan korban yang diketahui berstatus ibu rumah tangga (IRT) berinisial, DM (36) warga Kecamatan Kota Manna.
Berdasarkan data yang berhasil diperoleh wartawan Radar Kaur (RKa), peristiwa itu terjadi pada, Sabtu 21 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB di sebuah pondok di Trans Melao Kecamatan Manna.
Pada saat itu, setelah menerima informasi diduga telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Personil Satreskrim Polres Bengkulu Selatan langsung menuju ke lokasi tersebut.
Saat di lokasi, Personil Satreskrim Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM lakukan penggerebekan.
BACA JUGA:Sediakan Wanita untuk Pria Hidung Belang di Rumah Pribadi, Mucikari Dibekuk Polisi
Saat dilakukan penggerebekan, didapati bahwa pada salah satu kamar di pondokan tersebut memang ditemukan sedang terjadi kegiatan prostitusi.
Yang mana, di dalam kamar pondokan ditemukan salah satu korban seorang wanita yang mengaku sebagai wanita malam sedang bersama seorang laki-laki hidung belang.
Kebetulan, saat itu pelaku diduga Mucikari juga sedang berada di pondokan tersebut. Oleh karena itu, Personil Satreskrim Polres Bengkulu Selatan langsung mengamankan pelaku dan juga korban.
Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM saat dikonfirmasi RKa membenarkan, jika pihaknya ada kembali mengamankan pelaku TPPO. Kali ini, pelakunya seorang pria dan korbannya seorang IRT.
"Benar, kita memang kembali ada mengamankan pelaku TPPO seorang pria berinisial Ju (50). Kalau korbannya seorang IRT," ujar Kasat.
Selain mengamankan pelaku dan juga korban, lanjut Kasat, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Nokia berwarna Merah.
Selanjutnya, ada pula barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Nokia Berwarna Biru, dan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 1 lembar.
"Saat ini kami masih melakukan penyidikan, pengembangan dan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara tersebut," pungkasnya.