TGR DPRD Kaur Ditangani Inspektorat, Ini Langkah yang Dilakukan

Kasi Datun Dwi Pranoto SH menjelaskan progres TGR DPRD Kaur, Senin 9 Desember 2024. Sumber foto : UJANG/RKa--

BINTUHAN - Hingga saat ini Tuntutan Ganti Rugi (TGR) 25 mantan anggota DPRD masa bakti 2019-2024 belum rampung. Dari total Rp 7 Miliar (M) menyisakan tunggakan Rp 2 M lebih. Sedangkan untuk penyelesaian TGR tersebut, dari Kejari Kaur kembali dilimpahkan ke Inspektorat Daerah. Menindak lanjuti pelimpahan ini, Inspektorat Daerah akan membentuk tim majelis penyelesaian TGR.

“Untuk TGR 25 mantan anggota DPRD Kaur masa bakti 2019-2024 saat ini kembali diserahkan ke Inspektorat Daerah. Dari hasil koordinasi kami, kini inspektur daerah membentuk tim majelis TGR,” kata Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH, melalui Kasi Datun Dwi Pranoto SH, Selasa 10 Desember 2024.

Dikatakannya, TGR 25 Dewan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023. Dalam audit itu diketahui ada kerugian negara, karena ada kelebihan bayar perjalanan dinas mencapai Rp 7 M. Selanjutnya Inspektorat Daerah melimpahkan TGR tersebut ke Kejari Kaur yang ditangani Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dengan segala upaya yang telah dilakukan, sehingga pengembalian TGR mencapai Rp 4,8 miliar yang mana tahun 2023 sebesar Rp 3 miliar lebih, sedangkan tahun 2024 baru 1,8 miliar lebih dan masih menyisakan Rp 2 miliar lebih.

BACA JUGA:Kejari Kaur Berhasil Tagih TGR Rp 2 Miliar, di Dua OPD Ini

BACA JUGA:Selain DPRD, Dua OPD Kaur Masih Belum Tuntaskan TGR, Angkanya Bisa Bikin Jalan

Lanjutnya, setelah batas waktu yang diberikan ke 25 mantan anggota DPRD Kaur dan TGR tersebut masih menyisakan cukup banyak. Sehingga persoalan tersebut diserahkan ke Inspektorat Daerah. Dalam penyelesaian TGR tentunya bisa dilakukan beberapa upaya, pertama dilakukan dengan melakukan penagihan, kedua dengan tim majelis TGR dan selanjutnya dilakukan dengan upaya penyelidikan melalui Tindak Pidana Khusus. 

Ditambahkan kasi, dalam upaya penyelesaian TGR Inspektorat Daerah akan menggunakan Tim Majelis TGR. Nantinya tim ini dibentuk dan akan bekerja untuk penyelesaian TGR tersebut. Apabila pejabat atau mantan anggota DPRD enggan membayar, maka tim majelis bisa melakukan penyitaan aset sesuai jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan oleh anggota DPRD tersebut. Apabila jumlah aset anggota DPRD tersebut tidak mencukupi dengan jumlah TGR yang harus dikembalikan, maka bisa saja diproses secara hukum yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan