Kejari Kaur Berhasil Tagih TGR Rp 2 Miliar, di Dua OPD Ini
Kasi Datun Dwi Pranoto SH menjelaskan jumlah uang negara yang berhasil dikembalikan dari usaha penagihan TGR. -Sumber foto : UJANG/RKa.-
BINTUHAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tahun 2024 berhasil mengembalikan uang negara Rp 2 miliar.
Uang tersebut berasal dari upaya penagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang ada di DPRD Kaur dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaur.
TGR yang terkumpul dari DPRD Kaur Rp 1,85 miliar lebih dan dari PUPR Rp 159 juta.
“TGR yang berhasil dihimpun sebesar Rp 2 M lebih. Uang tersebut saat ini telah ada di kas negara. Tentunya uang nagara berhasil dikembalikan bisa digunakan untuk peningkatan pembangunan di Kabupaten Kaur,” ungkap Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH, melalui Kasi Datun Dwi Pranoto SH, Kamis 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Dua Periode, Ketua DPRD Kaur Dipimpin Golkar, Mereka Kakak dan Adik
Dalam upaya penagihan TGR yang dilakukan di DPRD Kaur sebesar Rp 7 miliar, tahun 2023 yang lalu anggota DPRD Kaur telah mengembalikan sebesar Rp 3 miliar lebih.
Sedangkan tahun 2024 baru 1,8 miliar lebih dan masih menyisakan Rp 2 miliar lebih.
Selain DPRD Kaur, TGR di Dinas PUPR yang jumlahnya Rp 1,1 miliar lebih dan sudah dikembalikan Rp 150 juta.
BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Kaur Definitif, Ini Kata Bupati
Upaya penagihan TGR dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang lalu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
Perkara TGR akan dikembalikan Kejari Kaur ke Inspektur Daerah selaku OPD yang menaungi.
Memang masih ada yang belum melakukan pelunasan, meskipun semuanya telah mengangsur memberikan itikad baik akan membayar TGR.
Inspektur Daerah bisa melakukan tiga opsi, pertama kembali melakukan penambahan waktu dan melanjutkan penagihan oleh Kejari Kaur, kedua melakukan penagihan melalui Majelis TGR dan yang ketiga adalah menyerahkan perkara ini ke Bidang Pidsus Kejari Kaur untuk diproses secara hukum.