Selain DPRD, Dua OPD Kaur Masih Belum Tuntaskan TGR, Angkanya Bisa Bikin Jalan

UJANG/RKa SAMPAIKAN: Kasi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kaur Dwi Pranoto SH saat menyampaikan TGR yang masih menunggak di OPD dan DPRD Kaur, Selasa 11 Juni 2024. --

BINTUHAN- Kejari Kaur mencatat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu tahun 2021-2022 belum tuntas dibayar.

Selain DPRD Kaur, juga ada di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Kaur yang belum menuntaskan TGR tersebut.

Dua OPD ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud). TGR di dua OPD tersebut besar, bahkan bisa bikin jalan sentral produksi atau jalan sentral pertanian masyarakat.

Untuk Dinas PUPR yang harus mengembalikan TGR yakni, CV Duta Agung Persada. Karena perusahaan ini selaku pelaksana kegiatan, total TGR mencapai Rp 1 miliar.

CV Duta Agung Persada baru mengangsur pembayaran Rp 290 juta, masih tersisa Rp 724 juta.

Sedangkan Dispenbud Kaur total TGR Rp 323 juta sudah melakukan pembayaran Rp 70 juta dan tersisa Rp 243 juta. 

BACA JUGA:Dikasih Kesempatan Berubah, Eh Malah Ngeyel, Begini Nasibnya Kades Suka Bandung

"Untuk dua OPD yang belum menyelesaikan TGR batas waktu diberikan sama seperti DPRD Kaur pada Bulan Agustus 2024," Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kaur Dwi Pranoto SH, Selasa 18 Juni 2024. 

Dikatakannya, TGR hasil temuan BPK RI perwakilan Bengkulu di Dispenbud dan PUPR bersumber dari APBD serta anggaran revitalisasi sekolah-sekolah yang tidak selesai.

Dengan masih ada yang belum menyelesaikan TGR, pihaknya terus melakukan proses penagihan. Sedangkan target tahun ini semua TGR tuntas atau lunas.

Langkah dilakukan tidak lain membantu keuangan daerah, karena uang TGR tersebut juga akan dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).

Lanjutnya, apabila nantinya upaya telah dilakukan. Tetapi pihak OPD tetap membandel, maka Kejari Kaur kembali akan melakukan pemanggilan terhadap oknum yang telah menyebabkan kerugian negara.

Yang bersangkutan harus mengembalikan TGR, tidak menutup kemungkinan perkara ini akan diproses secara hukum.

BACA JUGA:DD Tahap 2 di Kecamatan Kelam Tengah Sudah Cair, 100 Persen, Camat Titip Pesan Lho

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan