Masih Bingung Ngurus Balik Nama BPKB dan STNK Kendaraan Bekas, Intip Caranya di Sini Yuk!

Balik nama BPKB dan STNK kendaraan bekas. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

- Mendatangi Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan

- Menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas

- Mengisi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas ka melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan

- Petugas akan memberi tanda pembayaran

- Lakukan pembayaran di bank

- Menyerahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank.

BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Tahu! STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapuskan !

Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan

- Mendatangi kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan

- Setelah dipanggil, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru

Adapun biaya balik nama kendaraan adalah sebagai berikut: 

- Biaya pendaftaran balik nama: Rp 35.000 (motor), Rp 100.000 (mobil)

- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): sekitar 1% dari harga beli

- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000

- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan