Masih Bingung Ngurus Balik Nama BPKB dan STNK Kendaraan Bekas, Intip Caranya di Sini Yuk!
Balik nama BPKB dan STNK kendaraan bekas. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
- Mendatangi Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan
- Menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas
- Mengisi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas ka melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan
- Petugas akan memberi tanda pembayaran
- Lakukan pembayaran di bank
- Menyerahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank.
BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Tahu! STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapuskan !
Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan
- Mendatangi kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan
- Setelah dipanggil, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru
Adapun biaya balik nama kendaraan adalah sebagai berikut:
- Biaya pendaftaran balik nama: Rp 35.000 (motor), Rp 100.000 (mobil)
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): sekitar 1% dari harga beli
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000