Masih Bingung Ngurus Balik Nama BPKB dan STNK Kendaraan Bekas, Intip Caranya di Sini Yuk!

Balik nama BPKB dan STNK kendaraan bekas. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

- Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan

- Menyerahkan bukti pembayaran

- Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru

- Mendatangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya

- Menyerahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi

- Mendatangi kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan

- Melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru

- STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan

3 Syarat balik nama BPKB

- STNK yang telah balik nama

- KTP pemilik kendaraan yang baru

- BPKB asli

- Hasil pengesahan cek fisik

- Kuitansi pembelian kendaraan

4. Cara balik nama BPKB

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan