Masih Bingung Ngurus Balik Nama BPKB dan STNK Kendaraan Bekas, Intip Caranya di Sini Yuk!

Balik nama BPKB dan STNK kendaraan bekas. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

- STNK asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru

-Kuitansi pembelian  kendaraan (usahakan terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas)

2. Cara balik nama STNK:

- Mengunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas

- Kendaraan akan melalui proses cek fisik

- Menyerahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket

- Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan

- Selanjutnya, berkas dikembalikan lalu datangi loket fiskal.

- Mengisi formulir yang disediakan dengan lengkap

- Selanjutnya, lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir

- Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa saat mengambil berkas

- Menyerahkam semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi

BACA JUGA:Ingin Perpanjang STNK 5 Tahunan, di Info Ini Jelaskan Syarat dan Caranya

- Mengisi formulir yang telah disediakan

- Menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan