Masih Bingung Ngurus Balik Nama BPKB dan STNK Kendaraan Bekas, Intip Caranya di Sini Yuk!
Balik nama BPKB dan STNK kendaraan bekas. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
- STNK asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru
-Kuitansi pembelian kendaraan (usahakan terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas)
2. Cara balik nama STNK:
- Mengunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas
- Kendaraan akan melalui proses cek fisik
- Menyerahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket
- Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan
- Selanjutnya, berkas dikembalikan lalu datangi loket fiskal.
- Mengisi formulir yang disediakan dengan lengkap
- Selanjutnya, lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir
- Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa saat mengambil berkas
- Menyerahkam semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi
BACA JUGA:Ingin Perpanjang STNK 5 Tahunan, di Info Ini Jelaskan Syarat dan Caranya
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas