Masih Bingung Ngurus Balik Nama BPKB dan STNK Kendaraan Bekas, Intip Caranya di Sini Yuk!
Balik nama BPKB dan STNK kendaraan bekas. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Bagi kamu yang membeli kendaraan bekas tapi masih bagaimana cara balik nama BPKB dan STNK, yuk simak caranya di sini!
Balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bekas adalah proses penting yang harus dilakukan setelah membeli kendaraan dari pemilik sebelumnya.
Proses ini tidak hanya berkaitan dengan perubahan nama pemilik di dokumen resmi, tetapi juga memiliki implikasi hukum dan administratif yang signifikan.
Melakukan balik nama kendaraan bekas sangat penting untuk beberapa alasan. Pertama, proses ini memastikan bahwa pemilik baru memiliki hak penuh atas kendaraan tersebut.
Tanpa melakukan balik nama, pemilik baru mungkin akan menghadapi kesulitan dalam mengurus administrasi kendaraan, seperti pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan STNK.
BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Bermotor Ingin STNK Tetap Aman, Simpan dengan Cara Ini
Selain itu, jika terjadi masalah hukum terkait kendaraan, pemilik baru bisa terjebak dalam masalah yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawabnya.
Kedua, balik nama juga membantu dalam menjaga data kendaraan yang akurat di sistem administrasi pemerintah.
Dengan adanya data yang tepat, pihak berwenang dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait kendaraan bermotor.
Hal ini juga berkontribusi pada keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan raya.
Dikutip dari nkripost.com, proses balik nama BPKB dan STNK kendaraan bekas melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti oleh pemilik baru, diantara:
BACA JUGA:Kehilangan STNK dan Ingin Buat yang Baru, Emang Bisa? Yuk Temukan Jawabannya di Sini
1. Syarat balik nama STNK
- BPKB asli