Tempatkan PPPK Guru Mengajar di Sekolah Swasta, Bagaimana Nasib Guru Honorer Sekolah Swasta?

PPPK guru yang mengajar di sekolah swasta, begini nasib honorer yang mengajar di sekolah swasta.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

Hal tersebut termasuk guru yang mengajar di sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah.

Kategori kedua adalah lulusan dari pendidikan profesi guru (PPG) Prajabatan yang sudah mempunyai sertifikat pendidik atau serdik.

Nah, dengan demikian dari peraturan di atas guru honorer yang mengajar di sekolah swasta sudah tidak mempunyai peluang untuk menjadi anggota PPPK 2024.

Dengan demikian, bagimana nasib guru honorer di sekolah swasta?

Saat ini, BKN telah menyebutkan bahwa rekrutmen guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK akan dilanjutkan pada tahun depan 2025.

Yang mana pada seleksi PPPK 2025, pemerintah akan menerapkan peraturan rekrutmen PPPK guru secara umum jadi tidak ada lagi diambil dari guru honorer.

Selain itu, seleksi PPPK guru 2025 dibuka terbuka untuk semua kalangan yang sudah memenuhi persyaratan.

Oleh karena itu, guru swasta yang sudah memenuhi persyaratan utama mempunyai Serdik bisa mengikuti seleksi PPPK 2025.

Artinya bagi honorer yang telah memiliki Serdik maka dapat mengikuti seleksi PPPK tahun depan. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan