Tempatkan PPPK Guru Mengajar di Sekolah Swasta, Bagaimana Nasib Guru Honorer Sekolah Swasta?
PPPK guru yang mengajar di sekolah swasta, begini nasib honorer yang mengajar di sekolah swasta.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Baru-baru ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan terkait mekanisme pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tepatnya tentang guru swasta.
Saat ini, ada beberapa PPPK guru yang sudah diangkat dan ditempatkan di sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga guru atau pendidik.
Menurutnya, dalam pengangkatan PPPK guru di sekolah swasta hanya bisa dilakukan apabila sudah mendapatkan persetujuan dari yayasan sekolah.
Hal tersebut sudah ada di aturan terbaru yang sudah diterbitkan presiden berdasarkan aspirasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Honorer Guru Swasta Bisa Lulus PPPK 2024, Ikuti Kententuan Berikut Ini
BACA JUGA:Apakah Honorer Guru Swasta Ingin Daftar PPPK 2024? Bisa, Ini Persyaratannya
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Mu’ti juga menyinggung soal undang-undang perlindungan guru.
Undang-undang ini diperlukan untuk melindungi tenaga pendidik selama bekerja.
Dia menyebutkan, bahwa saat ini guru mudah dikriminalisasi ketika memberikan teguran atau hukuman kepada siswa.
Beberapa pasal dalam UU Guru dan Dosen yang mengatur perlindungan guru, di antaranya:
1. Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa guru berhak atas rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
2. Pasal 42 mengatur bahwa organisasi profesi guru berwenang memberikan bantuan hukum kepada guru.
3. Pasal 39 ayat (1) mengatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan satu lembaga pendidikan wajib memberikan perlindungan kepada guru dalam melaksanakan tugas.
Berdassarkan judul di atas bahwa pendaftaran PPPK 2024 untuk gelombang kedua sudah dibuka, pendaftaran ini telah dibuka sejak 17 November 2024 kemarin.
Diketahui, PPPK 2024 gelombang kedua diperuntukkan untuk dua kategori pelamar yaitu honorer yang sudah bekerja di dalam instansi pemerintah dengan minimal pengalaman selama 2 tahun.
BACA JUGA:Apakah Honorer Guru Swasta Ingin Daftar PPPK 2024? Bisa, Ini Persyaratannya
BACA JUGA:Maaf! Tenaga Honorer Guru Lulusan SMA Sulit Diangkat Jadi PPPK 2024, Ini Alasannya