Seleksi PPPK Tahap 2 Segera Dibuka! Simak Cara Pendaftaran Melalui Portal SSCASN BKN

Cara pendaftaran PPPK tahap 2 melalui portal SSCASN BKN. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Penting untuk anda ketahui berikut ini cara pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawan Negara (BKN).

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pendaftaran PPPK tahap kedua ini diperuntukan bagi honorer diperuntukkan yang aktif bekerja di instansi pemerintah tetapi belum terdata di BKN termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Seperti yang disampikan oleh mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya, bahwa 100 persen formasi pada seleksi PPPK ini difokuskan untuk tenaga honorer.

BACA JUGA:Ada Kewajiban Honorer Apabila Resmi Diangkat Menjad PPPK, Cek di Sini Informasinya

BACA JUGA:Tenaga Honorer Segera Mendapat NIP PPPK 2024 Secara Prosedural, Kecuali Kategori Jenis Ini

Dengan demikian, pendaftaran PPPK tahap kedua ini bersisa 4 hari lagi. Maka pendafataran resmi dibuka tepatnya pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Sementara untuk seleksi PPPK periode pertama telah dibuka pada 1 hingga 20 Oktober 2024 lalu. Artinya, pendaftaran PPPK periode tahap pertama ini telah ditutup.

Lebih lanjut, sesuai yang telah di sampaikan bahwa pendaftaran PPPK pada tahun 2024 dapat dilakukan melalui portal SSCASN BKN.

BACA JUGA:Simak! Inilah Berkas yang Diunggah Pendaftaran PPPK Tahap Kedua 2024

Dengan demikian, para pelamar PPPK 2024 tahap 2 harus memenuhi syarat berkas seperti KK, KTP, Ijazah, transkrip nilai, pasfoto, swafoto dan dokumen lainnya.

Berdasarkan jadwal yang disampaikan, berikut adalah cara pendaftaran PPPK tahun 2024 tahap 2 melalui portal SSCASN BKN.

1. Bukan portal SSCASN resmi di https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Buat akun SSCASN terlebih dahulu dengan nomor induk kependudukan dan juga data diri pelamar.

3. Setelah membuat akun, isilah biodata dengan lengkap, seperti alamat, nomor hp, agama dan lainnya yang sesuai degan KTP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan