Jabatan ASN dalam UU ASN 20 Tahun 2023, Hanya 2 Golongan, Apa Saja?
PNS dan PPPK Hanya Dibagi Menjadi 2 golongan--
3. Jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama
4. Jabatan administrasi dan
5. Jabatan pengawas.
Untuk jabatan non manajerial terdiri dari:
1. Jabatan fungsional dan
2. Jabatan Pelaksanaan
Sementara batas usia pensiun jabatan PNS berdasarkan penggolongan jabatan tersebut ialah:
Jabatan Manajerial:
1. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama.
2. 58 tahun bagi pejabat pengawas dan pejabat administrator.
Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
2. 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Nah, itulah rincian jabatan baru PNS dan PPPK beserta usia pensiun yang ditetapkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. (*tik)