Jabatan ASN dalam UU ASN 20 Tahun 2023, Hanya 2 Golongan, Apa Saja?

PNS dan PPPK Hanya Dibagi Menjadi 2 golongan--

3. Jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama

4. Jabatan administrasi dan 

5. Jabatan pengawas. 

Untuk jabatan non manajerial terdiri dari:

1. Jabatan fungsional dan 

2. Jabatan Pelaksanaan

Sementara batas usia pensiun jabatan PNS berdasarkan penggolongan jabatan tersebut ialah:

Jabatan Manajerial:

1. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama.

2. 58 tahun bagi pejabat pengawas dan pejabat administrator.

Jabatan Nonmanajerial:

1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

2. 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Nah, itulah rincian jabatan baru PNS dan PPPK beserta usia pensiun yang ditetapkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. (*tik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan