Jabatan ASN dalam UU ASN 20 Tahun 2023, Hanya 2 Golongan, Apa Saja?

PNS dan PPPK Hanya Dibagi Menjadi 2 golongan--

RADAR KAUR – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengesahkan Undang-Undang Aparatul Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya dibagi menjadi 2 jabatan saja.

Seperti dikutip klikpendidikan.id, dalam Undang-Undang Aparatu Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023, jabatan PNS dan PPPK dibagi menjadi 2 kategori yaitu jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

Kategori jabatan PNS dan PPPK dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 merupakan ketentuan baru. Aturan ini merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 jabatan PNS dan PPPK dibagi menjadi 3 kategori yaitu jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional.

Jabatan pimpinan tinggi terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama. Lalu, jabatan administrasi terdiri atas jabatan administrator, pengawas dan pelaksana.

BACA JUGA:HARUMKAN INDONESIA! Mahasiswa Ciptakan Inovasi PLTA di Malaysia

BACA JUGA:Natal Aman, Umat Nasrani di Kaur Beribadah Khusuk

Sedangkan, jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional ahli utama, fungsional ahli madya, fungsional ahli muda dan fungsional ahli pertama.

Dalam UU ASN terbaru ini ada sejumlah hal-hal yang dirombak pemerintah, mulai dari penataan disiplin PNS dan PPPK, kesetaraan dan kesejahteraan hingga jabatan.

Jabatan PNS dan PPPK dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 digolongkan menjadi 2 kelompok. Di mana jabatan PNS dikelompokkan salam Jabatan manajerial dan nonmanajerial.

Berikut rincian jabatan manajerial dan nonmanajerial PNS dan PPPK sesuai UU ASN terbaru beserta ketentuan usia pensiun yang ditetapkan.

- Jabatan manajerial terdiri dari:

1. Jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama 

2. Jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan