Batas Usia Pensiun PPPK Setiap Jabatan Berbeda, Ini Ketentuannya

Inilah batas usia pensiunan PPPK yang perlu diketahui setiap jabatan berbeda-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

PPPK yang telah menjabat memiliki masa hidup hingga 60 tahun.Mereka bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan strategis dan menjalankan fungsi  pengawasan serta manajemen di tingkat tertinggi.

 - Pejabat Administrator dan Pengawas

PPPK yang bertugas sebagai administrator dan wali, akan pensiun berusia 58 tahun. 

Setiap hari, mereka melaksanakan fungsi administrasi dan pengawasan untuk mendukung manajemen organisasi.

2. Jabatan Nonmanajerial

Jabatan nonmanajerial merupakan peran yang lebih teknis atau spesifik dan tidak melibatkan tugas-tugas kepemimpinan langsung. 

Jabatan ini juga terbagi menjadi dua kategori:

- Pejabat Fungsional

Pejabat fungsional merujuk pada peran yang mengandalkan keahlian dan kompetensi khusus dalam bidang tertentu.

Seperti analis kebijakan, guru, atau tenaga kesehatan. 

Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional ini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait masing-masing bidang.

 - Pejabat Pelaksana

Usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun, bagi PPPK memfasilitasi sebagai pelaksana. Dengan demikian, kemampuan yang mendukung fungsi organisasi tanpa memerlukan tanggung jawab manajerial.

Dengan adanya penetapan usia pensiun yang berbeda-beda ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan PPPK agar tetap produktif sesuai dengan usia dan peran mereka.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan