Batas Usia Pensiun PPPK Setiap Jabatan Berbeda, Ini Ketentuannya
Inilah batas usia pensiunan PPPK yang perlu diketahui setiap jabatan berbeda-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang telah kita ketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat menjadi Aparul Sipil Neraga (ASN) tentu akan melaksanakan tugas jabatannya.
Dengan melaksanakan kewajiban mereka sebagai seorang pegawai maka akan mendapat tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lebih lanjut, setelah mendapatkan indormasi. Saat ini pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait usia pensiunan bagi PPPK. Diketahui, PPPK sendiri merupakan pegawai yang telah resmi diangkat oleh pemerintah.
Sebelum diangkat menjadi ASN PPPK, mereka telah melakukan tes atau seleksi. Seleksi inipun masih berlangsung hingga saat ini dan pemerintah akan menuntaskan secepat mungkin.
Dengan begitu, content ini akan membahas tentang batas usia untuk pensiunan PPPK yang telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
BACA JUGA:Usia Pensiun PPPK untuk Jabatan Manajerial dan Non Manajerial, Serta Gajinya
BACA JUGA:Dana Pensiun PPPK Lebih Besar dari PNS
Fase ini memberikan usia pensiun yang berbeda- beda menurut jenis jabatan yang diemban oleh PPPK.
Dengan demikian, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai usia pensiun PPPK sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing jabatan.
Berikut Batas Usia Pensiun PPPK Berdasarkan Jabatan yang Perlu Anda Ketahui
1. Jabatan Manajerial
Jabatan manajerial bagi mereka yang memiliki komitmen kuat untuk memimpin dan membimbing organisasi di berbagai tingkatan.
Jabatan ini dibagi menjadi dua kategori yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya dan Pratama