Ternyata Tunjangan PPPK Lebih Banyak Lho, Inilah Perbedaan Tunjangan PPPK dan PNS

Meski sama-sama pegawai intip perbedaan tunjangan PPPK dan PNS-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

5. Tunjangan Lainnya

PPPK juga dapat menerima tunjangan lainnya yang bersifat tambahan, tergantung pada kebijakan pemerintah atau instansi tempat mereka bekerja.

Selanjutnya, berikut tunjangan PNS berdasarkan kinerja dan jabatan:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan akan diberikan berdasarkan prestasi dan kebiasaan kerja pegawai dalam tugas tersebut. Besarannya bisa berbeda tergantung padat masing-masing pekerjaan.

2. Tunjangan Suami/Istri dan Anak

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang sudah berkeluarga. Besaran tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, sedangkan untuk anak sebesar 2 persen per anak (maksimal 3 anak).

3. Tunjangan Makan

Tunjangan ini disediakan untuk memenuhi kebutuhan makanan petugas sehari – hari pegawai.Besarannya berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 41.000 per hari kerja, tergantung kebijakan instansi.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan berdasarkan jabatan atau keputusan yang diemban oleh PNS. Misalnya, seorang pejabat eselon I dapat menerima tunjangan jabatan hingga Rp 5.500.000 per bulan.

Selain tunjangan, PNS juga memiliki hak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua, yang memberikan kepastian di masa depan. Nah, itulah tadi perbedaan PPPK dan PNS serta tunjangannya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan